Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan roda investigasinya dalam kasus dugaan suap dan korupsi yang menyangkut penyaluran dana hibah kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur periode 2019 hingga 2022. Langkah terbaru ini ditandai dengan pemanggilan lima individu sebagai saksi, di mana dua di antaranya merupakan perwakilan dari lembaga legislatif daerah, masing-masing dari Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Pamekasan. Pemanggilan ini, yang dijadwalkan pada hari Senin, 11 Mei 2026, menunjukkan geliat terbaru dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya agenda pemeriksaan saksi pada hari tersebut, yang secara spesifik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. Pernyataan ini menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada pejabat atau pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, melainkan terus merambah ke berbagai elemen yang berpotensi mengetahui atau terlibat dalam mekanisme penyaluran dana tersebut.
Dua anggota dewan yang dipanggil secara khusus adalah Rokib, yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, dan Munaji, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. Kehadiran mereka dalam kapasitas sebagai saksi mengindikasikan bahwa penyidik KPK menduga mereka memiliki informasi krusial terkait dengan alur pengelolaan atau bahkan potensi penyimpangan dalam pencairan dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat. Selain kedua legislator tersebut, KPK juga memanggil tiga individu lain yang diidentifikasi berasal dari sektor swasta, yakni Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit. Kelima saksi ini diharapkan memberikan keterangan yang dapat memperjelas berbagai aspek dalam rangkaian kasus yang tengah didalami.
Kasus ini sendiri merupakan kelanjutan dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah berhasil menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Melalui pengembangan ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Pembagian peran dalam daftar tersangka ini cukup mencolok: empat di antaranya dikategorikan sebagai penyelenggara negara yang menerima aliran dana, sementara 17 lainnya adalah pihak pemberi. Dari 17 pemberi tersebut, mayoritas, yakni 15 orang, berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara. Skema ini mengindikasikan adanya jaringan yang kompleks antara pihak pemerintah daerah, legislatif, dan pelaku usaha dalam upaya memuluskan pencairan dana hibah yang seharusnya disalurkan secara adil dan transparan.
Fokus pada dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) ini bukanlah hal baru dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Dana hibah, meskipun memiliki tujuan mulia untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat dan pembangunan, seringkali rentan terhadap penyalahgunaan jika tidak dikelola dengan sistem pengawasan yang ketat. Kasus di Jawa Timur ini menyoroti bagaimana mekanisme pengurusan dana hibah dapat dimanipulasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga pihak swasta yang berinteraksi dalam prosesnya.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi salah satu strategi KPK untuk menggali informasi dari pihak yang memiliki kewenangan legislasi dan pengawasan anggaran. Anggota dewan memegang peran penting dalam pembahasan dan persetujuan anggaran, termasuk alokasi dana hibah. Oleh karena itu, pemahaman mereka tentang proses penganggaran, kriteria penyaluran, serta mekanisme pengawasan dapat memberikan perspektif berharga bagi penyidik KPK dalam mengungkap praktik-praktik koruptif.
Munaji dari Pamekasan dan Rokib dari Bangkalan, sebagai perwakilan rakyat di daerahnya masing-masing, kemungkinan dipanggil karena kapasitas mereka sebagai bagian dari badan legislatif yang terlibat dalam pembahasan atau persetujuan anggaran di tingkat daerah, atau bahkan memiliki informasi terkait dengan pengajuan dan verifikasi proposal dana hibah dari konstituen mereka. Keterlibatan mereka, meskipun masih dalam kapasitas saksi, tentu menambah dimensi baru dalam investigasi ini, menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum ketika diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dana hibah ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Dana hibah yang seharusnya menjadi stimulus bagi kemajuan masyarakat dapat dengan mudah disalahgunakan jika terdapat celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum. Upaya KPK untuk terus mengembangkan kasus ini dan memanggil berbagai pihak, termasuk para pejabat publik, menunjukkan komitmen lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, serta memastikan bahwa anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama para penyelenggara negara, untuk senantiasa menjaga integritas dan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, khususnya yang dialokasikan untuk dana hibah, agar tujuan mulianya dapat tercapai tanpa tercederai oleh praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat. Pemanggilan saksi-saksi baru ini merupakan langkah signifikan dalam merajut benang merah dan mengungkap tabir misteri di balik dugaan praktik korupsi dana hibah di Jawa Timur.






