Jakarta – Di tengah persidangan yang mengungkap dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdakwa Fahrurozi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal, bersikeras mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut. Pernyataan ini sontak memicu keheranan dari majelis hakim yang kerap kali dijawab "tidak tahu" oleh terdakwa ketika digali lebih dalam mengenai aliran dana dan operasional di direktorat yang dipimpinnya.
Fahrurozi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026, menyatakan penyesalannya atas penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan antara tahun 2021 hingga Februari 2025. Pengakuan ini disampaikan setelah Fahrurozi mengklarifikasi alasan pemberian uang tersebut kepada Hery pada Oktober 2024. Menurut pengakuan Fahrurozi, Hery menjelaskan bahwa uang itu merupakan bentuk apresiasi dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Uang tersebut diterima Fahrurozi setelah ia dilantik sebagai Plt Direktur Jenderal di Kemnaker.
"Saya menyesal karena telah menerima uang itu, setelah saya klarifikasi, ternyata memang benar uang itu berasal dari mereka," ujar Fahrurozi, mengakui kesalahannya dalam menerima aliran dana tersebut.
Namun, keheranan hakim memuncak ketika Fahrurozi terus menerus menyatakan ketidaktahuannya mengenai praktik pemerasan yang diduga telah berlangsung lama dalam proses perizinan K3. Hakim secara gamblang menanyakan bagaimana mungkin seorang pejabat yang menduduki posisi penting di Kemnaker, apalagi dalam kurun waktu yang signifikan, tidak mendengar atau mengetahui adanya praktik ilegal yang melibatkan bawahannya.
"Bapak ada di lingkungan itu, kejadian itu berlangsung bertahun-tahun, bagaimana mungkin Bapak tidak pernah mendengar sama sekali?" desak hakim, menunjukkan ketidakpercayaan terhadap alibi terdakwa.
Fahrurozi tetap pada pendiriannya, menyatakan bahwa ia tidak pernah mendengar informasi mengenai adanya pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Hal ini semakin menggarisbawahi keheranan hakim, mengingat keterangan dari saksi-saksi lain yang seluruhnya berasal dari lingkungan Kemnaker, yang justru mengaku mengetahui praktik tersebut.
"Semua saksi yang dihadirkan dari Kemnaker kemarin, mereka semua tahu, Pak. Jadi, hanya Bapak sendiri yang seolah-olah tidak tahu," ujar hakim dengan nada heran. Fahrurozi beralasan bahwa saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang lebih lama berkecimpung di dalam struktur Kemnaker.
Hakim terus mencoba mengorek informasi lebih lanjut, menekankan bahwa Fahrurozi menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal hingga kemudian ditetapkan secara definitif. Namun, Fahrurozi dengan tegas mengklaim dirinya sebagai "orang luar" dalam konteks operasional harian dan tidak pernah terlibat langsung. Pernyataan ini justru memancing komentar hakim yang menyindir, "Paling tidak kan Bapak berkecimpung di sana," namun kembali dibantah oleh Fahrurozi. Menanggapi terus-menerusnya jawaban "tidak tahu" dari terdakwa, hakim akhirnya hanya bisa berkata, "Terserah Bapak."
Ketidaktahuan Fahrurozi tidak berhenti pada praktik pemerasan. Ketika ditanya mengenai keberadaan dan ketersediaan blanko untuk penerbitan sertifikat K3, ia kembali mengaku tidak paham. Hakim mencoba mendalami lebih jauh, menanyakan apakah ada informasi mengenai kekurangan blanko pada saat itu, yang dijawab dengan negation oleh Fahrurozi. Ketika hakim menyimpulkan bahwa seharusnya ada dana untuk pengadaan blanko, Fahrurozi kembali menyatakan ketidakpahamannya.
"Bapak pahamnya apa Pak? Saya bingung dari tadi Bapak semuanya tidak paham," ungkap hakim, menunjukkan frustrasinya. Fahrurozi kembali memberikan alasan bahwa ia adalah "orang baru banget" di lingkungan tersebut, dan sepanjang karirnya tidak pernah ditempatkan di posisi yang berkaitan langsung dengan operasional K3, serta banyak orang di Kemnaker yang tidak dikenalnya.
Kasus ini sendiri melibatkan total 11 terdakwa, yang mencakup berbagai posisi penting di Kemnaker maupun pihak eksternal. Di antaranya adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, yakni Miki Mahfud dan Temurila. Kasus ini menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat jalannya proses perizinan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.






