Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini semakin mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi (prediktif, responsif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan) serta memperkuat integritas institusi. Transformasi digital dalam layanan pengaduan ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan akses dan memberikan kemudahan bagi setiap warga negara yang merasa dirugikan atau menyaksikan tindakan menyimpang dari anggota Polri.
Melalui inovasi yang kini dapat diakses secara daring, masyarakat tidak lagi dibebani keharusan untuk mendatangi kantor polisi secara fisik guna mengajukan laporan. Berdasarkan pantauan pada Jumat, 8 Mei 2026, Divpropam Polri telah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, termasuk melalui platform media sosial Instagram. Pengguna dapat dengan mudah menemukan kode QR yang akan mengarahkan mereka langsung ke laman khusus pengaduan. Ini merupakan terobosan signifikan dalam menghilangkan hambatan geografis dan waktu, sehingga proses pelaporan menjadi lebih efisien dan tidak lagi memakan banyak energi.
Di platform pengaduan digital tersebut, warga akan diminta untuk menyertakan beberapa informasi krusial. Pertama, identitas pelapor harus diisi secara lengkap, yang mencakup nama, alamat, dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Hal ini penting untuk proses verifikasi dan tindak lanjut laporan. Kedua, identitas terlapor, jika diketahui, juga perlu dicantumkan, misalnya nama anggota, pangkat, dan kesatuan tempatnya bertugas. Informasi ini akan sangat membantu tim investigasi dalam mengidentifikasi pihak yang diadukan. Ketiga, kronologi dugaan pelanggaran harus dijelaskan secara rinci dan runtut. Semakin detail penjelasan mengenai kejadian, semakin mudah bagi Propam untuk memahami duduk perkara. Terakhir, bukti pendukung seperti foto, video, rekaman audio, atau dokumen lain yang relevan sangat disarankan untuk dilampirkan. Keberadaan bukti yang kuat akan mempercepat proses analisis dan verifikasi laporan. Polri memberikan jaminan penuh terkait kerahasiaan identitas pelapor. Setiap informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan disalahgunakan, sehingga masyarakat dapat melapor tanpa rasa khawatir akan implikasi negatif terhadap diri mereka.
Setiap laporan yang berhasil dikirimkan akan segera mendapatkan konfirmasi resmi. Pelapor akan menerima Surat Penerimaan Pengaduan Propam (SP2P2) yang dikirimkan secara elektronik. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa laporan telah diterima oleh Divpropam Polri dan akan menjadi acuan dalam pemantauan status pengaduan. Keunggulan lain dari sistem ini adalah kemampuan pelapor untuk memantau secara langsung perkembangan pengaduannya melalui perangkat elektronik mereka. Dengan sistem pelacakan daring ini, transparansi dalam penanganan laporan pelanggaran menjadi lebih terjamin. Pelapor dapat mengetahui sejauh mana proses verifikasi, investigasi, atau tindakan lain yang telah dilakukan oleh pihak Propam.
Untuk melakukan pengecekan status laporan, pelapor cukup mengakses halaman pengaduan dan memasukkan nomor pengaduan yang telah diterimanya. Setelah nomor tersebut dimasukkan, sistem akan menampilkan status terkini dari pengaduan yang diajukan, apakah masih dalam tahap verifikasi, proses investigasi, atau bahkan sudah dalam tahap penindakan. Kemudahan akses informasi ini merupakan wujud komitmen Polri untuk lebih terbuka dan akuntabel dalam setiap proses penanganan pelanggaran.
Melalui kesempatan ini, Polri kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang mereka temui atau alami yang melibatkan anggota kepolisian. Keberanian untuk melaporkan adalah salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga marwah dan citra Polri. Polri menegaskan komitmennya yang kuat untuk senantiasa menjaga integritas institusi, memberantas segala bentuk pelanggaran, dan terus berupaya menciptakan citra Polri yang Presisi, profesional, modern, tepercaya, serta dicintai oleh masyarakat. Keterbukaan dan partisipasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan laporan atau sekadar mencari informasi lebih lanjut mengenai layanan pengaduan Divpropam Polri, dapat mengakses laman resmi melalui tautan berikut: https://yanduan.propam.polri.go.id/. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan berintegritas.






