Perang Melawan Narkoba: Ratusan Kilogram ‘Harta Karun’ Terlarang Diamankan di Bumi Sriwijaya

Inka Kristi

Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil gemilang. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas, melalui Tim Elang Musi Satuan Reserse Narkoba, berhasil menggagalkan satu lagi upaya penyelundupan jutaan rupiah barang haram yang melintasi wilayah. Kali ini, perhatian tertuju pada sebuah penangkapan di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, di mana petugas menyita lebih dari dua kilogram sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi.

Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Umum Desa Muara Megang. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial H, berusia 26 tahun, yang diketahui berprofesi sebagai buruh dan berasal dari Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dalam upaya penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan, tersangka sempat menunjukkan perlawanan dengan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam tanpa nomor polisi. Namun, kesigapan dan kecermatan personel di lapangan berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut.

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang berhasil dihimpun oleh pihak kepolisian dari masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman narkotika dari wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang rencananya akan dibawa menuju Muara Megang. Menindaklanjuti informasi berharga ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Jemmy Amin Gumayel, segera menginstruksikan timnya untuk melakukan pemantauan intensif di jalur yang dicurigai rawan peredaran barang terlarang.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka. Penemuan mengejutkan terjadi ketika petugas menemukan modus penyembunyian barang bukti yang sangat rapi dan terencana. Narkotika tersebut disembunyikan di bawah jok sepeda motor dengan sistem kemasan berlapis-lapis yang dirancang khusus untuk mengelabui petugas. Penggunaan kemasan ganda ini menjadi salah satu strategi pelaku untuk menghindari deteksi.

Rincian modus operandi tersangka terungkap dari cara barang bukti dikemas. Sabu-sabu dibungkus dalam kantong plastik berlabel ‘Gerly Boutique’, kemudian dililit menggunakan lakban kuning berlapis, dimasukkan ke dalam sebuah tas kulit berwarna hitam, dan terakhir disamarkan lagi dengan dua bungkus plastik bermerek ‘Porsche’. Upaya pengelabuan ini menunjukkan tingkat kecanggihan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dari hasil penggeledahan mendalam, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya adalah dua kantong plastik besar berisi sabu-sabu dengan berat total 2.037 gram, serta lima plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu seberat 53,44 gram. Dengan demikian, total berat bruto sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai 2.090,44 gram. Selain itu, turut disita pula 20 butir pil ekstasi yang tersimpan dalam dua plastik klip, dengan berat bruto 9,51 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, sebuah tas kulit hitam, berbagai macam kemasan plastik termasuk yang bermerek ‘Gerly Boutique’ dan ‘Porsche’, sisa lakban kuning yang digunakan untuk melilit, serta uang tunai sebesar Rp 150.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

Guna memastikan kondisi tersangka, dilakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan bahwa tersangka H positif mengonsumsi metamfetamin. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka H mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang individu berinisial A yang berada di Karang Dapo, Muratara. Rencananya, narkotika tersebut akan diantarkan kepada seorang target berinisial R yang berada di wilayah Musi Rawas.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka H dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang digabungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif lain, ia juga dapat dikenakan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga digabungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kapolres Musi Rawas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Adhitya Prananta, dalam pernyataannya menekankan bahwa jalur antara Muratara dan Musi Rawas memang menjadi salah satu titik fokus pengawasan utama bagi jajarannya. Beliau menegaskan komitmen kuat Polres Musi Rawas untuk terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan tersebut. AKBP Agung menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kali ini, yang berhasil mengamankan lebih dari dua kilogram sabu dan 20 butir ekstasi sebelum sampai ke tangan masyarakat, merupakan bukti nyata komitmen Polres Musi Rawas dalam berperan sebagai benteng pertahanan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Senada dengan Kapolres, Kasat Resnarkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel juga menyatakan keseriusan timnya untuk terus melakukan pengembangan kasus ini. Tujuannya adalah untuk memburu para pelaku utama, termasuk pemasok barang dan penerima barang yang terlibat dalam jaringan ini.

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi atas keberhasilan beruntun yang dicapai oleh jajarannya. Beliau menyoroti bahwa penyitaan jumlah barang bukti yang besar ini menunjukkan konsistensi dan keseriusan institusi Polri di Sumatera Selatan dalam memerangi kejahatan narkotika. Kombes Pol Nandang menjelaskan bahwa dalam satu hari, jajaran Polda Sumsel berhasil menyita lebih dari 12 kilogram narkotika dari dua operasi besar yang berbeda. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari ancaman narkotika melalui tindakan yang terukur, simultan, dan tanpa kompromi.

Polda Sumsel, bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengusut tuntas seluruh jaringan lintas wilayah yang beroperasi di jalur Muratara, Musi Rawas, hingga ke Kota Lubuk Linggau. Upaya ini menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba di Sumatera Selatan terus digencarkan dengan berbagai strategi dan penindakan yang tegas.

Also Read

Tags