Legislator Siapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Driver Ojek Daring Pasca Arahan Presiden

Inka Kristi

Pemerintah Indonesia, melalui Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dilaporkan tengah mempersiapkan landasan hukum baru yang secara spesifik akan mengatur kesejahteraan para pengemudi ojek daring (ojol). Inisiatif ini muncul sebagai respons langsung terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh 2026, di mana beliau menekankan perlunya perbaikan sistem tarif dan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi ini. Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan peningkatan taraf hidup bagi ribuan pengemudi ojol yang tersebar di seluruh penjuru negeri.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam sebuah forum rapat pleno yang diselenggarakan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026), mengonfirmasi agenda pembahasan legislasi yang krusial ini. Beliau mengemukakan bahwa pada tanggal 16 Juli 2026, Baleg DPR dijadwalkan untuk menggelar dengar pendapat dengan para pakar hukum dan praktisi terkait. Fokus utama pada pertemuan tersebut adalah RUU yang berkaitan dengan pekerja lepas, RUU tentang platform digital Indonesia, atau RUU tentang perlindungan pekerja gig economy. Konteks ini menjadi penting karena pengemudi ojol pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai bagian dari pekerja gig atau pekerja lepas yang beroperasi melalui platform digital.

Saat mendalami susunan jadwal rapat Baleg DPR, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan secara eksplisit menyoroti urgensi pembahasan regulasi yang menyangkut nasib para pengemudi ojek daring. Ia menyadari bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur profesi ini, meskipun peran mereka dalam ekosistem transportasi perkotaan sangatlah signifikan. Oleh karena itu, beliau menegaskan komitmen Baleg DPR untuk segera memasukkan RUU tentang ojol ke dalam agenda pembahasan legislatif. Keputusan untuk mempercepat proses ini tidak terlepas dari adanya perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto terhadap isu-isu yang dihadapi oleh para pengemudi ojol.

Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya pada perayaan Hari Buruh yang lalu, telah secara tegas menyampaikan aspirasinya agar para penyedia layanan aplikasi transportasi daring melakukan penyesuaian terhadap besaran potongan tarif yang dibebankan kepada para pengemudi. Instruksi ini bukanlah sekadar imbauan, melainkan telah diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor ini.

Dalam peraturan tersebut, Presiden Prabowo menggarisbawahi pentingnya pemberian jaminan sosial yang memadai bagi para pengemudi ojol. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pemberian jaminan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan, sebagai bentuk perlindungan dasar. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan standar pembagian pendapatan yang lebih adil. Jika sebelumnya alokasi pendapatan cenderung lebih banyak dinikmati oleh pihak aplikator, kini Presiden menginstruksikan agar minimal 92 persen dari total pendapatan dapat diterima oleh para pengemudi. Dengan kata lain, potongan yang dibebankan kepada pengemudi tidak boleh melebihi 8 persen dari pendapatan kotor mereka. Perubahan ini merupakan langkah revolusioner yang diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan daya beli dan stabilitas finansial para pengemudi ojol.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa para pekerja transportasi online mendapatkan perlakuan yang layak dan adil. Beliau menyampaikan bahwa dirinya telah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Menurut pandangannya, para pekerja transportasi daring ini, yang notabene berkontribusi besar terhadap mobilitas masyarakat, harus mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di sektor lainnya. Pemberian BPJS Kesehatan menjadi salah satu prioritas utama, yang memastikan bahwa para pengemudi dapat mengakses layanan kesehatan tanpa perlu khawatir akan biaya yang besar.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo merinci mengenai aspek pembagian pendapatan. Beliau menegaskan bahwa porsi pendapatan yang diterima oleh pengemudi harus ditingkatkan secara signifikan. Jika sebelumnya proporsi pendapatan yang diterima pengemudi berkisar pada angka 80 persen, kini dengan adanya peraturan baru, angka tersebut harus meningkat menjadi minimal 92 persen. Hal ini berarti bahwa perusahaan aplikasi hanya dapat memotong maksimal 8 persen dari total pendapatan yang dihasilkan oleh setiap perjalanan. Perubahan mendasar ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi kesejahteraan individu para pengemudi, tetapi juga bagi perekonomian rumah tangga mereka secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, inisiatif Baleg DPR RI untuk segera membahas RUU yang secara spesifik menyasar pengemudi ojol menjadi sangat relevan dan strategis. Keberadaan undang-undang yang kuat akan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan memastikan bahwa hak-hak para pengemudi ojol terlindungi secara maksimal. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat mengatur aspek-aspek lain yang belum tercakup dalam peraturan presiden, seperti skema insentif, pengaturan jam kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan antara pengemudi dan aplikator. Dengan adanya payung hukum yang komprehensif, diharapkan sektor transportasi online dapat tumbuh secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerjanya.

Proses pembahasan RUU ini tentu akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pengemudi ojol, pihak aplikator, pakar hukum, dan pemerintah. Dialog yang terbuka dan konstruktif akan menjadi kunci untuk menghasilkan undang-undang yang efektif dan dapat diterima oleh semua pihak. Harapannya, melalui RUU ini, profesi pengemudi ojek daring tidak hanya diakui sebagai mata pencaharian yang sah, tetapi juga mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka dalam mempermudah mobilitas masyarakat perkotaan. Langkah Baleg DPR ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menghadirkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja di era digital.

Also Read

Tags