Jejaring Judi Daring Internasional Dibongkar: Satu WNI Terlibat Pernah Beroperasi di Kamboja

Inka Kristi

Polisi berhasil mengungkap sindikat judi daring berskala internasional yang beroperasi dari sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi penangkapan yang gencar, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) berhasil diamankan. Yang menarik, WNI yang turut ditangkap ini ternyata memiliki rekam jejak pernah terlibat dalam operasional serupa di Kamboja sebelum kembali ke tanah air untuk melanjutkan aktivitas terlarangnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengkonfirmasi identitas WNI yang tertangkap. Ia menjelaskan bahwa pelaku tersebut merupakan penduduk asli Jakarta. “Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapati salah satu dari mereka adalah WNI, berasal dari Jakarta,” ujar Brigjen Wira.

Lebih lanjut, Brigjen Wira merinci bahwa individu WNI tersebut memiliki pengalaman bekerja di Kamboja terkait dengan bisnis judi daring. Keberadaan mereka di Indonesia kali ini adalah untuk kembali terlibat dalam jaringan yang sama. “Individu tersebut ternyata adalah mantan pekerja di Kamboja. Ia kembali ke Indonesia untuk melanjutkan operasinya di sindikat judi daring,” tambahnya.

Sementara itu, 320 pelaku yang merupakan warga negara asing akan dititipkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Rencananya, para WNA ini akan ditempatkan di dua rumah detensi imigrasi, yaitu di Kuningan dan di Jakarta Barat. Keputusan ini diambil mengingat status mereka sebagai WNA, sehingga penanganan mereka memerlukan koordinasi erat dengan otoritas imigrasi.

“Kami berencana hari ini untuk menitipkan para pelaku ini ke rumah detensi imigrasi. Mereka akan dibagi di dua lokasi berbeda, satu di Kuningan dan satu lagi di Jakarta Barat,” jelas Brigjen Wira. Ia menegaskan bahwa hanya satu pelaku yang akan dibawa ke Markas Besar Bareskrim Polri, yakni WNI yang menjadi sorotan.

Penggerebekan besar-besaran ini berhasil mengamankan total 321 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi daring. Para pelaku WNA berasal dari berbagai negara, menunjukkan skala internasional dari sindikat ini.

Menurut Brigjen Wira, penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 7 Mei 2026, ketika para pelaku sedang aktif mengoperasikan situs-situs judi daring. “Kami menangkap para pelaku saat mereka sedang dalam proses operasional kegiatan judi daring. Jumlah total yang berhasil kami amankan adalah 321 orang,” ungkap Brigjen Wira saat memberikan keterangan di lokasi kejadian pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Menariknya, terungkap bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata. Namun, status visa mereka telah melewati batas waktu berlaku, yang mengindikasikan pelanggaran keimigrasian selain keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Asal negara para WNA yang berhasil diamankan menunjukkan dominasi dari negara-negara Asia Tenggara, dengan rincian sebagai berikut:

  • Vietnam: 228 orang
  • Tiongkok: 57 orang
  • Myanmar: 13 orang
  • Laos: 11 orang
  • Thailand: 5 orang
  • Malaysia: 3 orang
  • Kamboja: 3 orang

Kasus ini menyoroti maraknya praktik judi daring yang semakin canggih dan melibatkan jaringan lintas negara. Keberadaan WNI yang pernah beroperasi di luar negeri dan kembali terlibat dalam sindikat serupa di tanah air menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Hal ini mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap individu yang memiliki riwayat keterlibatan dalam aktivitas ilegal di luar negeri, serta upaya pencegahan masuknya modus operandi kejahatan siber ke dalam negeri.

Penanganan lebih lanjut terhadap para pelaku WNA akan melibatkan proses deportasi setelah proses hukum di Indonesia selesai. Sementara itu, penegakan hukum terhadap WNI yang terlibat akan dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran judi daring yang meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian terus berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari tahu siapa saja pihak yang memfasilitasi masuknya para WNA ini ke Indonesia, serta bagaimana mereka bisa mengoperasikan aktivitas ilegal sebesar ini tanpa terdeteksi lebih awal. Fokus penanganan tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pada otak di balik sindikat yang lebih besar. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan mengancam ketertiban umum.

Also Read

Tags