Upaya penertiban lalu lintas yang tegas dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jawilan, Polres Serang, terhadap sejumlah kendaraan jenis dump truk yang mengangkut pasir dan tanah urukan. Tindakan ini diambil menyusul pelanggaran terhadap regulasi pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan untuk truk tambang. Sejumlah kendaraan berat tersebut yang kedapatan parkir di sepanjang bahu Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, tepatnya di area Desa Cemplang hingga Desa Kareo, Jawilan, terpaksa diminta untuk segera memutar balik.
Aktivitas penegakan aturan ini berlangsung pada hari Senin, 11 Mei 2026. Kepala Polsek Jawilan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwan Nurwanda, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi proaktif kepolisian untuk mencegah potensi kemacetan parah dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur yang seringkali ramai tersebut. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, petugas kepolisian dilaporkan telah berupaya memberikan peringatan dini kepada para pengemudi dump truk. Imbauan tersebut menekankan pentingnya untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan, mengingat bahaya yang ditimbulkannya bagi pengguna jalan lainnya.
"Kami sebelumnya telah berulang kali mengingatkan para awak dump truk agar tidak memarkirkan kendaraan mereka di badan jalan. Posisi parkir di bahu jalan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain," ujar Kapolsek Erwan Nurwanda, menekankan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa keberadaan dump truk yang parkir secara sporadis di sepanjang sisi jalan raya tersebut tidak hanya menimbulkan gangguan signifikan terhadap kelancaran arus transportasi, tetapi juga menciptakan potensi bahaya kecelakaan yang cukup tinggi. Risiko ini diperparah, terutama saat malam hari ketika jarak pandang para pengendara menjadi sangat terbatas.
"Selain menghambat arus lalu lintas yang seharusnya lancar, kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan itu sangat rawan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas dengan menertibkan dan meminta kendaraan tersebut untuk memutar balik," tegasnya.
Dalam rangkaian kegiatan penertiban tersebut, petugas juga tak segan memberikan teguran langsung kepada para pengemudi dump truk tronton, baik yang bermuatan tanah maupun pasir. Teguran ini diberikan dengan tujuan agar mereka tidak melintas maupun berhenti di ruas jalan tersebut sebelum waktu yang ditentukan, yaitu sebelum pukul 22.00 WIB, sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
AKP Erwan Nurwanda menguraikan lebih lanjut bahwa pembatasan jam operasional bagi kendaraan dump truk ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya adalah untuk mereduksi kepadatan lalu lintas di jam-jam sibuk dan meminimalkan potensi insiden kecelakaan di jalur-jalur utama yang vital bagi mobilitas masyarakat.
"Kami terus mengingatkan para pengemudi dump truk agar selalu mematuhi ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan dalam Perda. Sesuai aturan, kendaraan dump truk dilarang melintas di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung hingga pukul sepuluh malam atau 22.00 WIB," jelas Erwan.
Selain melakukan penegakan aturan di lapangan, petugas kepolisian juga secara aktif melibatkan berbagai pihak. Mereka mengimbau para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan untuk turut serta mengambil peran aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Peran tersebut diharapkan dapat diwujudkan dengan cara senantiasa mengingatkan para sopir mereka agar tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan di bahu jalan.
Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Hal ini merupakan bentuk komitmen nyata dari Polsek Jawilan dalam upaya menciptakan suasana yang aman, tertib, selamat, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Jawilan.
Fenomena parkir liar kendaraan berat di bahu jalan raya memang kerap menjadi persoalan yang menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kemacetan, peningkatan risiko kecelakaan, hingga gangguan estetika lingkungan. Kepatuhan terhadap peraturan jam operasional dan larangan parkir di bahu jalan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kerjasama dari para pelaku usaha transportasi serta pengemudi kendaraan itu sendiri. Dengan penegakan aturan yang konsisten dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan kondisi lalu lintas di wilayah Jawilan, dan khususnya di sepanjang Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, dapat menjadi lebih baik dan aman bagi semua. Pengalaman serupa juga sering terlihat di berbagai daerah lain, seperti yang pernah terjadi di momen Kakorlantas yang melakukan pemutaran balik truk sumbu tiga demi kelancaran arus balik, menunjukkan bahwa penertiban kendaraan berat di jalan raya adalah isu yang terus relevan dan memerlukan perhatian serius.






