Perkembangan signifikan terjadi dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Setelah melalui proses hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan dirinya. Keputusan ini mengubah Nadiem dari tahanan rumah tahanan menjadi tahanan yang menjalani masa hukumannya di kediamannya sendiri, dengan pengawasan ketat melalui teknologi canggih.
Keputusan pengalihan status penahanan ini dibacakan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam sebuah sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, 11 Mei 2026. Sejak Selasa, 12 Mei 2026, Nadiem secara resmi memulai fase baru dalam menjalani proses hukumnya. Amar putusan yang dibacakan oleh hakim dengan tegas menyatakan, "Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026."
Meskipun permohonan ini dikabulkan, Majelis Hakim tidak serta-merta memberikan keleluasaan penuh. Hakim Purwanto menjelaskan secara rinci mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh Nadiem selama menjalani status tahanan rumah. Salah satu poin terpenting adalah keharusan Nadiem untuk tetap berada di dalam kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari, tanpa terkecuali. Selain itu, Nadiem juga harus bersedia tubuhnya dilengkapi dengan alat pemantau elektronik. Hakim juga memberikan peringatan tegas bahwa apabila terdapat pelanggaran terhadap salah satu atau lebih dari syarat yang telah ditetapkan, maka status penahanan Nadiem akan dikembalikan ke bentuk semula, yaitu penahanan di rumah tahanan negara. Keputusan pengalihan status ini diambil murni atas pertimbangan kondisi kesehatan Nadiem, bukan karena faktor-faktor lain.
Menindaklanjuti putusan pengadilan, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut umum telah melaksanakan eksekusi penetapan tersebut pada Senin malam, 11 Mei 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pergerakan Nadiem selama menjalani tahanan rumah akan terus dipantau secara ketat. Beliau menyatakan, "Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan Majelis Hakim, di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah." Anang menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan yang sangat ketat, dan Nadiem tidak diperkenankan untuk meninggalkan kediamannya tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Majelis Hakim maupun tim jaksa penuntut umum.
Dalam upaya memastikan kepatuhan dan efektivitas pengawasan, Kejaksaan Agung juga menerapkan prosedur standar operasional (SOP) pengawasan elektronik. Anang Supriatna membenarkan bahwa Nadiem telah dipasangi sebuah gelang deteksi khusus. "Iya mestinya (dipasang gelang), sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan lagi. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan (tahanan rumah)," jelas Anang. Beliau juga menegaskan bahwa pemasangan gelang ini merupakan prosedur standar yang diterapkan bagi semua tahanan yang dibantarkan atau menjalani tahanan rumah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh individu yang menjalani status tersebut tetap berada di bawah pengawasan yang memadai.
Selain mengandalkan teknologi digital, aparat penegak hukum juga menjalin koordinasi erat dengan pihak kepolisian untuk melakukan penjagaan di kediaman Nadiem. Hal ini menjadi salah satu langkah tambahan untuk memperketat pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran. Seperti yang diutarakan oleh Anang Supriatna, "Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Harus ada izin. Kita juga bekerja sama dengan aparat keamanan (kepolisian) juga." Sinergi antara kejaksaan dan kepolisian ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan kepatuhan yang optimal selama Nadiem menjalani masa tahanan rumahnya.
Menanggapi perubahan statusnya, Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan dirinya. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim yang dinilainya telah menunjukkan sisi kemanusiaan dalam mengambil keputusan tersebut. "Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada allah saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," ungkap Nadiem. Pernyataan ini mengindikasikan apresiasi Nadiem terhadap keputusan yang memungkinkannya menjalani proses hukum di lingkungan yang lebih kondusif, terutama mengingat faktor kesehatan yang menjadi pertimbangan utama hakim. Pemberian status tahanan rumah ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan Indonesia juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi individu dalam proses penegakan hukum, sembari tetap memastikan adanya pengawasan yang memadai.






