Keadilan Terwujud: Ibam Bebas dari Kewajiban Uang Pengganti dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Inka Kristi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak membebani Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Anwar Makarim, dengan kewajiban membayar uang pengganti. Keputusan ini didasarkan pada temuan hakim yang menyatakan bahwa Ibam tidak mendapatkan keuntungan pribadi, baik secara finansial maupun materil, dari pengadaan perangkat Chromebook dan sistem manajemennya (Chrome Device Management/CDM).

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, dalam pembacaan amar putusan pada Selasa, 12 Mei 2026, menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum terkait uang pengganti dan pidana penjara sebagai subsidernya tidak dapat dikabulkan. Hakim menyatakan sependapat dengan argumen yang diajukan oleh tim penasihat hukum Ibam dalam bagian pembelaan mereka.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti dan subsider pidana penjara, tidak dapat dikabulkan dan majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor," demikian penjelasan hakim.

Lebih lanjut, hakim menguraikan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Ibam menerima aliran dana, barang, atau fasilitas apapun yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. Hal ini menjadi dasar penolakan tuntutan jaksa mengenai pembayaran uang pengganti. Hakim menekankan, "Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian persoalan pidana yang didakwa kepada terdakwa tersebut, tidak terbukti memperoleh keuntungan finansial maupun materil apapun secara pribadi, baik dalam bentuk uang, barang, jasa maupun fasilitas dari rangkaian pengadaan peralatan TIK yang menjadi pokok perkara."

Vonis Empat Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Meskipun terbebas dari kewajiban membayar uang pengganti, Ibrahim Arief alias Ibam tetap dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun. Hakim menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan. Ia menambahkan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun."

Selain pidana penjara, Ibam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Majelis hakim mendasarkan putusan ini pada pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Perlu dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Ibam ini merupakan kabar baik baginya, mengingat tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya jauh lebih berat. Jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan penjara. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Ibam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan apabila tidak dipenuhi.

Keputusan hakim yang membebaskan Ibam dari kewajiban uang pengganti ini menjadi sorotan penting dalam kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. Penilaian hakim yang cermat terhadap tidak adanya keuntungan pribadi yang dinikmati terdakwa menjadi faktor krusial dalam penentuan sanksi tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana, dalam hal ini pengadilan tipikor, senantiasa berusaha untuk menjatuhkan sanksi yang proporsional berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam konteks penegakan hukum, putusan ini juga menggarisbawahi pentingnya pembuktian aliran dana dan keuntungan pribadi bagi terdakwa dalam kasus korupsi. Tanpa adanya bukti yang kuat mengenai kenikmatan keuntungan, majelis hakim berhak untuk tidak membebankan uang pengganti, meskipun terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Hal ini penting untuk menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum, di mana setiap putusan harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali mengingatkan kita akan kompleksitas penanganan perkara korupsi, di mana tidak hanya unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi pertimbangan, tetapi juga aspek kerugian negara dan keuntungan yang diperoleh para pihak yang terlibat. Pemisahan antara pertanggungjawaban pidana atas perbuatan dan kewajiban membayar uang pengganti menjadi bukti bahwa sistem hukum kita memiliki mekanisme yang beragam untuk mencapai keadilan.

Dengan adanya vonis ini, kasus pengadaan Chromebook dan CDM era Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru. Meskipun Ibam harus menjalani hukuman penjara, keringanan dalam hal uang pengganti memberikan catatan tersendiri dalam rekam jejak kasus ini. Hal ini juga dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang, di mana fokus pembuktian keuntungan pribadi akan menjadi semakin krusial.

Also Read

Tags