Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, tengah menggulirkan sebuah gagasan revolusioner terkait pengelolaan pendapatan daerah dari sektor transportasi. Ia mengemukakan wacana untuk menghapuskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai gantinya, KDM mengusulkan penerapan sistem jalan berbayar, sebuah konsep yang ia yakini akan menciptakan keadilan yang lebih merata bagi para pengguna jalan.
Inti dari gagasan ini, seperti yang diungkapkan KDM melalui platform media sosialnya, adalah komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyediakan infrastruktur jalan yang prima bagi masyarakatnya. Kualitas jalan yang dimaksud mencakup berbagai aspek fundamental. Pertama, jalan tersebut haruslah mulus, bebas dari lubang dan keretakan yang dapat membahayakan keselamatan pengendara. Kedua, sistem drainase yang memadai menjadi krusial untuk mencegah genangan air saat musim hujan, yang seringkali menjadi biang kerok kemacetan dan kerusakan jalan. Ketiga, kehadiran teknologi modern seperti CCTV akan diintegrasikan untuk memantau arus lalu lintas secara real-time, meningkatkan keamanan, dan mempermudah penindakan pelanggaran. Keempat, jaringan penerangan jalan umum (PJU) yang memadai akan memastikan visibilitas yang baik di malam hari, mengurangi risiko kecelakaan. Terakhir, pos pengamanan yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung seperti mobil derek, mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta tim paramedis akan menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan darurat di sepanjang jalan.
Setelah mewujudkan seluruh elemen infrastruktur berkualitas tersebut, barulah wacana penghapusan PKB dan penggantiannya dengan sistem jalan berbayar akan dipertimbangkan untuk diimplementasikan. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa prinsip dasar di balik usulan ini adalah keadilan berbasis pemanfaatan. "Artinya, menggunakan jalan baru bayar. Jalan tidak digunakan tidak usah bayar," ujar KDM. Konsep ini menekankan bahwa pembayaran hanya akan dikenakan bagi mereka yang secara aktif menggunakan fasilitas jalan tersebut. Bagi pemilik kendaraan yang jarang atau bahkan tidak menggunakan jalan, mereka tidak akan dibebani kewajiban pembayaran, berbeda dengan sistem PKB yang saat ini berlaku di mana pajak tetap harus dibayar terlepas dari frekuensi penggunaan kendaraan.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi merinci bagaimana sistem jalan berbayar ini akan mewujudkan keadilan yang lebih komprehensif. Pertama, sistem ini secara inheren mengakomodasi perbedaan intensitas penggunaan jalan. Pengguna yang sering melintasi jalan akan berkontribusi lebih besar, sementara mereka yang jarang menggunakannya akan membayar sesuai dengan frekuensi pemanfaatan. Hal ini dinilai lebih adil dibandingkan pajak tahunan yang dikenakan secara seragam. Kedua, beban pembayaran akan disesuaikan dengan bobot kendaraan. Kendaraan yang lebih berat, yang berpotensi memberikan beban lebih besar pada struktur jalan, akan dikenakan kewajiban pembayaran yang lebih tinggi. Pendekatan ini bertujuan untuk mencerminkan dampak riil penggunaan jalan terhadap pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur.
Selain aspek keadilan, penerapan sistem jalan berbayar ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam menggunakan jalan sesuai dengan kebutuhan yang esensial. Dengan adanya biaya yang terkait langsung dengan pemanfaatan, pengguna jalan akan lebih mempertimbangkan urgensi perjalanan mereka, sehingga dapat mengurangi kepadatan lalu lintas yang disebabkan oleh perjalanan yang kurang penting. Hal ini pada gilirannya akan menciptakan lingkungan jalan yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh pengguna, baik untuk kepentingan pribadi maupun publik. "Sehingga jalan menjadi nyaman untuk kepentingan semua," tegas KDM.
Namun demikian, Dedi Mulyadi menekankan bahwa gagasan ini masih berada dalam tahap awal dan belum ada keputusan final mengenai implementasinya. Pihaknya menyadari bahwa perubahan sebesar ini memerlukan kajian mendalam dan komprehensif. Untuk itu, tim kajian khusus telah dibentuk. Tim ini akan melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi yang memiliki keahlian di bidang transportasi dan infrastruktur, para pakar yang berpengalaman, serta berbagai pihak lain yang memiliki kepentingan, kemauan, dan kemampuan untuk menganalisis serta memproyeksikan arah perkembangan sektor jalan di masa depan. Proses kajian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang matang dan mempertimbangkan berbagai implikasi sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.






