Kesetaraan Komisi Pengemudi Ojek Online: Panduan Pelaporan Jika Aturan Baru Dilanggar

Bastian

Pemerintah telah mengambil langkah signifikan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol) dengan menetapkan batas maksimal potongan penghasilan sebesar 8 persen. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, merupakan respons terhadap tuntutan bertahun-tahun dari para pengemudi yang merasa porsi penghasilan mereka tergerus oleh potongan aplikasi yang terlalu tinggi, bahkan mencapai 20 persen sebelumnya. Namun, timbul pertanyaan krusial: bagaimana jika pihak aplikator, seperti Gojek dan Grab, tidak mematuhi regulasi baru ini dan tetap memungut tarif lebih dari yang ditetapkan? Siapa yang harus dihubungi dan bagaimana proses pelaporannya?

Meskipun pemerintah pusat belum secara resmi membuka posko aduan khusus untuk pelanggaran tarif pemotongan ojol ini, sebuah organisasi pengemudi ojol, yaitu Garda Indonesia, telah mengambil inisiatif untuk mengisi kekosongan tersebut. Mereka secara proaktif membuka kanal pengaduan bagi para "pasukan hijau" agar hak mereka dapat terpenuhi secara utuh dan adil. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk mengawasi implementasi kebijakan baru dan memastikan bahwa para pengemudi tidak dirugikan.

Garda Indonesia telah menyediakan sebuah platform digital untuk menerima laporan, yaitu melalui situs web resmi mereka, gardaindonesia.or.id. Para pengemudi ojol, maupun masyarakat umum yang peduli, diimbau untuk mengirimkan bukti-bukti konkret apabila menemukan adanya praktik pemotongan penghasilan yang melebihi batas 8 persen yang telah ditetapkan. Bukti yang dapat diserahkan mencakup tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi yang menunjukkan rincian transaksi, foto dokumen yang berkaitan dengan rincian pendapatan, atau format dokumen lain yang relevan yang dapat mengindikasikan pelanggaran komisi.

Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia, menjelaskan kepada media bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi yang ketat dan cermat sebelum ditindaklanjuti. Tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan dan akurasi setiap klaim pelanggaran. Setelah data dan bukti-bukti tersebut terverifikasi, Garda Indonesia berencana untuk menyerahkannya kepada lembaga-lembaga negara yang berwenang, termasuk lembaga kepresidenan, kementerian terkait yang menangani sektor transportasi dan ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penanganan yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Igun menekankan bahwa praktik pemotongan penghasilan yang melebihi 8 persen, jika tetap dilakukan setelah aturan resmi berlaku, tidak hanya merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Ia menegaskan bahwa setiap praktik pungutan liar (pungli) pasti memiliki implikasi hukum. Oleh karena itu, Garda Indonesia sangat mengharapkan kehadiran pemerintah yang nyata dalam menegakkan hukum secara konkret, terutama apabila ditemukan bukti-bukti kuat mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak aplikator.

Perjuangan para pengemudi ojol untuk mendapatkan potongan aplikasi yang lebih adil telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Selama satu hingga dua tahun terakhir, demonstrasi dan aksi protes kerap digelar di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta dan sekitarnya, dengan tuntutan utama untuk pengurangan biaya aplikasi. Setelah melalui berbagai upaya advokasi dan belasan bahkan puluhan kali protes, akhirnya aspirasi para pengemudi ini didengar dan berujung pada penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Pengumuman kebijakan ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada momen Hari Buruh Internasional, 1 Mei lalu.

Dalam pidatonya saat itu, Presiden Prabowo menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan yang lebih baik bagi para pengemudi. "Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ujar Presiden Prabowo di Monas, Jakarta Pusat. Pernyataan ini mengindikasikan pergeseran signifikan dalam skema pembagian pendapatan, di mana porsi pengemudi akan meningkat drastis menjadi minimal 92 persen dari total pendapatan, menyisakan maksimal 8 persen untuk potongan aplikasi.

Tindak lanjut dari kebijakan ini terus bergulir. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan kepastian bahwa aturan mengenai komisi maksimal 8 persen ini akan mulai diberlakukan pada bulan Juni tahun 2026. Dalam waktu dekat, Kemnaker dijadwalkan akan memanggil perwakilan dari para aplikator untuk membahas dan mengfinalisasi implementasi aturan baru tersebut. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, optimis bahwa target waktu tersebut dapat tercapai. "Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ungkapnya saat ditemui di Gedung BP Jamsostek belum lama ini. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat segera merasakan manfaat dari kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan mereka.

Also Read

Tags