Tragedi kebakaran yang merenggut 22 nyawa karyawan PT Terra Drone Indonesia telah membawa Direktur Utama perusahaan tersebut, Michael Wisnu Wardhana, ke meja hijau. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026), jaksa penuntut umum menuntut Michael hukuman penjara selama dua tahun. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan kelalaiannya dalam upaya pencegahan, pengurangan, dan pemadaman api yang berkobar hebat di gedung perkantoran PT Terra Drone di Jakarta Pusat.
Jaksa meyakini bahwa akibat kelalaian tersebut, 22 karyawan perusahaan harus kehilangan nyawa mereka. Dalam pembacaan amar tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disebabkan oleh kealpaannya, yang mengakibatkan kematian orang lain. Perbuatan ini dikategorikan melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, jaksa mengusulkan agar Michael dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, dengan memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa memaparkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Aspek yang memberatkan adalah dampak perbuatan terdakwa yang secara langsung menyebabkan meninggalnya 22 karyawan, yang dalam fakta persidangan juga disebut sebagai karyawan PT Dirantara Indonesia. Sementara itu, hal-hal yang meringankan mencakup sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, fakta bahwa terdakwa belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya, serta adanya kesepakatan damai yang telah terjalin antara terdakwa dengan 20 keluarga korban.
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Gedung kantor PT Terra Drone, yang juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang-barang operasional perusahaan, menjadi saksi bisu tragedi ini. Jaksa mengungkapkan bahwa di dalam gedung tersebut tersimpan baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s berkapasitas 30 ribu mAh. Struktur gedung yang hanya memiliki satu pintu keluar utama dan tidak dilengkapi dengan tangga darurat, menurut jaksa, memperburuk situasi saat kebakaran terjadi.
Gedung PT Terra Drone memiliki tujuh lantai. Akses antar lantai difasilitasi oleh tangga dan satu unit lift. Bangunan tersebut memiliki dimensi panjang sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umumnya terdiri dari atap dak beton dengan kerangka besi di bagian rooftop, plafon berbahan gipsum dengan rangka besi, dinding tembok yang diperkuat rangka besi, serta lantai keramik.
Saat api mulai menjalar, para karyawan dihadapkan pada kesulitan yang signifikan untuk melakukan pemadaman awal. Ketiadaan alat pemadam api ringan (APAR) menjadi kendala utama. Akibatnya, api dengan cepat membesar dan tidak terkendali, yang kemudian mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban jiwa. Jaksa mendakwa Michael Wisnu dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang keduanya berkaitan dengan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Analisis mendalam terhadap kronologi dan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tragedi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan prosedur penanggulangan bencana. Kebakaran yang bermula dari potensi percikan api kecil seharusnya dapat dikendalikan jika tersedia peralatan yang memadai dan pelatihan yang memadai bagi karyawan. Keterbatasan akses keluar dan kurangnya sarana darurat menjadi faktor krusial yang memperparah dampak fatal dari insiden ini.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga pengingat bagi seluruh perusahaan, terutama yang bergerak di sektor industri dengan potensi risiko tinggi, untuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di atas segalanya. Investigasi yang dilakukan oleh jaksa bertujuan untuk mengungkap akar permasalahan dan memastikan akuntabilitas dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tuntutan hukuman penjara dua tahun yang diajukan jaksa mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Lebih lanjut, proses persidangan ini juga diharapkan dapat memberikan pembelajaran berharga mengenai pentingnya mitigasi risiko kebakaran di lingkungan kerja. Pengadaan APAR yang memadai, pemasangan sistem deteksi kebakaran otomatis, penyediaan jalur evakuasi yang jelas dan aman, serta pelatihan rutin bagi karyawan dalam menghadapi situasi darurat adalah langkah-langkah preventif yang mutlak harus dilaksanakan. Adanya kesepakatan damai dengan sebagian keluarga korban menunjukkan upaya rekonsiliasi, namun tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum yang melekat pada terdakwa.
Mahkamah Agung nantinya akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum maupun tim pembela terdakwa sebelum memutuskan vonis akhir. Keadilan bagi para korban dan keluarga mereka, serta pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang kembali, menjadi fokus utama dalam proses peradilan ini. Kasus PT Terra Drone ini menjadi studi kasus penting dalam penegakan hukum terkait keselamatan kerja dan kelalaian yang berakibat fatal.






