Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar sebuah sindikat judi online berskala besar yang melibatkan ratusan warga negara asing. Penggerebekan yang dilakukan di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, berhasil mengamankan 320 orang asing dan seorang warga negara Indonesia yang diduga sebagai operator atau admin dari aktivitas ilegal tersebut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan kelonggaran sedikitpun terhadap para pelaku yang terlibat dalam praktik haram ini.
Penangkapan besar-besaran ini merupakan hasil dari operasi penindakan terhadap aktivitas perjudian daring yang telah meresahkan. Sebanyak 321 individu diamankan dalam penggerebekan markas sindikat tersebut. Para pekerja asing yang diamankan berasal dari berbagai negara, menunjukkan skala operasi yang terbilang lintas negara. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang aktif mengoperasikan situs judi daring.
"Mereka kami tangkap dalam keadaan sedang menjalankan operasional atau kegiatan judi online," terang Brigjen Wira kepada awak media di lokasi penggerebekan. Ia menambahkan bahwa total pelaku yang berhasil diamankan mencapai 321 orang. Data yang dihimpun kepolisian mencatat bahwa mayoritas pelaku berasal dari Vietnam, dengan jumlah mencapai 228 orang. Negara lain yang warganya turut diamankan antara lain China (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang), dan Kamboja (3 orang).
Modus Operandi dan Pelanggaran Keimigrasian
Brigjen Wira memaparkan bahwa sindikat ini menjalankan bisnis ilegalnya secara terstruktur dengan memanfaatkan teknologi elektronik lintas negara. Hal yang menarik perhatian adalah modus operandi para pelaku dalam memasuki Indonesia. Mereka dikonfirmasi tidak menggunakan izin kerja yang sah, melainkan memanfaatkan izin kunjungan wisata. "Semuanya menggunakan izin wisata, tidak ada yang mengantongi izin kerja," tegas Wira.
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Mereka menyewa beberapa lantai di gedung tersebut sebagai pusat operasional digital yang terorganisir dengan baik. Para pelaku dilaporkan tinggal di sekitar lokasi gedung tersebut, menjadikan lantai yang disewa murni sebagai ruang kerja untuk kegiatan perjudian online. Meskipun aktivitas operasionalnya berpusat di Jakarta, polisi mengidentifikasi bahwa kendali data atau server situs judi daring tersebut berada di luar negeri, menandakan kerumitan jaringan yang harus diurai.
Menyoroti aspek pelanggaran keimigrasian, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa para pelaku melanggar ketentuan izin tinggal mereka. Kebanyakan dari mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata atau bebas visa yang hanya mengizinkan tinggal selama 30 hari. "Artinya, jika mereka sudah berada di sini selama dua bulan, mereka sudah melakukan pelanggaran batas waktu tinggal atau overstay. Ini merupakan tindak pidana keimigrasian," ujar Brigjen Untung.
Proses Hukum dan Koordinasi dengan Imigrasi
Sebanyak 320 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat ini akan dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses penanganan lebih lanjut. Rencananya, mereka akan ditempatkan di dua rumah detensi Imigrasi, yaitu di Kuningan dan Jakarta Barat. Keputusan ini diambil karena status mereka sebagai warga negara asing, yang membutuhkan koordinasi intensif dengan pihak Imigrasi.
Sementara itu, satu pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) akan tetap dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum pidana. Brigjen Wira menjelaskan bahwa terhadap seluruh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diproses secara pidana hingga ke persidangan. Selain itu, kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melacak aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang menjadi sponsor atau memfasilitasi kedatangan para pelaku ke Indonesia.
Penyidik juga akan mendalami peran pihak-pihak yang menyewakan tempat, serta penyedia sarana dan prasarana bagi para pelaku. Kerja sama erat dengan pihak Imigrasi menjadi kunci dalam penyelesaian kasus ini. Penyerahan 320 WNA kepada Imigrasi merupakan bagian dari upaya penuntasan kasus secara komprehensif, baik dari sisi pidana maupun keimigrasian. Penegasan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas tuntas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak tatanan masyarakat dan berpotensi merugikan negara.






