Upaya penindakan terhadap praktik perjudian ilegal kembali dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polresta) Tangerang. Kali ini, sasaran operasi adalah arena sabung ayam yang diduga telah beroperasi di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kepala Polresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Selain itu, sebanyak 28 unit kendaraan roda dua juga turut disita dari lokasi kejadian.
Operasi ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah akan keberadaan aktivitas sabung ayam di wilayah mereka. Kombes Pol Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya kegiatan judi sabung ayam tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan. "Kami menerima laporan adanya praktik judi sabung ayam. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujar Kombes Pol Indra Waspada Amirullah.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang yang diduga terlibat dalam permainan judi tersebut. Namun, sebagian besar berhasil melarikan diri sebelum petugas dapat mengamankan mereka. Meski demikian, dua orang berhasil diamankan di tempat. Selain kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas sabung ayam, meliputi 13 ekor ayam aduan yang disiapkan untuk diadu, enam unit sarung ayam, sebuah jam dinding yang kemungkinan digunakan untuk mengatur waktu pertandingan, buku catatan yang diduga berisi rekapitulasi taruhan, kandang ayam, serta 28 unit sepeda motor yang terparkir di lokasi.
Menyikapi temuan tersebut, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti dan penangkapan, tetapi juga mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Lapak atau arena sabung ayam yang ada di lokasi tersebut disegel dan dibongkar oleh petugas. "Selanjutnya, tempat atau lapak sabung ayam tersebut telah kami bongkar dan pasang garis polisi (police line) untuk memastikan tidak dapat lagi digunakan untuk kegiatan ilegal," tegas Kombes Pol Indra Waspada Amirullah.
Lebih lanjut, Kombes Pol Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, di wilayah hukum Polresta Tangerang. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten terhadap para pelaku. Selain itu, ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian yang dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan kerugian materiil maupun moral.
"Kami akan terus memberantas praktik judi, termasuk sabung ayam, dan akan melakukan penegakan hukum yang tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi tersebut," tuturnya. Kombes Pol Indra Waspada Amirullah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perjudian atau praktik-praktik lain yang meresahkan dan melanggar hukum, dihimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah berkembangnya kembali praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Tangerang. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan suasana yang tertib, aman, dan jauh dari kegiatan yang melanggar hukum.






