Sebuah rekaman video yang beredar luas di jagat maya memicu perhatian publik, menampilkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, tengah mengendarai sebuah sepeda motor berkapasitas besar (moge) tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan wajib, yakni helm. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai potensi sanksi hukum yang mengintai.
Dalam cuplikan visual yang berhasil diabadikan dan dibagikan, terlihat sosok Iman Sutiawan mengendalikan moge jenis Harley Davidson FXDR dengan nomor polisi BP 6215 VF. Ia tampak santai dalam balutan kemeja bermotif loreng, celana jeans, serta topi berwarna hitam. Perjalanan tersebut terpantau melalui beberapa titik jalan utama di Kota Batam, termasuk melintasi Jembatan Sei Ladi, tanpa adanya penggunaan helm yang seharusnya menjadi standar keselamatan. Pernyataan singkat Iman dalam video tersebut, "Hari ini kita main, sekali-kali refreshing," mengindikasikan niatnya untuk menikmati waktu luang. Video ini awalnya sempat diunggah di akun media sosial pribadinya sebelum akhirnya menghilang dari peredaran.
Menanggapi isu viral tersebut, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidaya, saat dimintai konfirmasi, belum memberikan keterangan mendalam. Beliau menyatakan tengah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) setempat dan memohon waktu untuk memberikan informasi lebih lanjut.
Aturan mengenai kewajiban penggunaan helm bagi setiap pengendara kendaraan roda dua, termasuk penumpangnya, telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 106 ayat 8, secara jelas menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia." Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan jiwa para pengguna jalan, mengurangi risiko cedera kepala yang parah saat terjadi kecelakaan.
Pelanggaran terhadap aturan penggunaan helm ini tidak luput dari konsekuensi hukum. Pasal 291 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang yang sama mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar. Ayat pertama dari pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu yang mengemudikan sepeda motor tanpa mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 8, dapat dikenakan pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. Lebih lanjut, ayat kedua menambahkan bahwa pengendara sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sesuai ketentuan yang berlaku juga akan menghadapi sanksi serupa, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sanksi ini berlaku bagi siapapun, tanpa memandang kedudukan atau jabatan, demi penegakan hukum lalu lintas yang setara bagi seluruh masyarakat.
Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan keselamatan berkendara. Penggunaan helm bukan hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan sebuah investasi vital untuk melindungi diri dari potensi bahaya di jalan raya. Meskipun aktivitas berkendara dengan moge dapat memberikan sensasi tersendiri, keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penegakan aturan lalu lintas yang konsisten dan tanpa pandang bulu akan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan demi menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama.
Selain aspek hukum, kejadian ini juga memunculkan diskusi mengenai peran tokoh publik dalam memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sebagai pemegang amanah, tindakan mereka seringkali menjadi sorotan dan dapat memengaruhi perilaku publik. Mengedepankan keselamatan dalam setiap aktivitas, termasuk saat mengendarai kendaraan, merupakan wujud tanggung jawab sosial yang patut dicontoh.
Upaya sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara, termasuk penggunaan helm yang sesuai standar, perlu terus digalakkan. Kampanye kesadaran keselamatan berkendara dapat dilakukan melalui berbagai media, baik konvensional maupun digital, untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Kerjasama antara pemerintah, kepolisian, komunitas otomotif, dan masyarakat umum sangat diperlukan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan meminimalkan angka kecelakaan.
Insiden ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali implementasi aturan lalu lintas dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan. Harapannya, ke depan, setiap pengguna jalan, termasuk para pejabat publik, dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berkendara, selalu mengutamakan keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.






