Jakarta – Wacana mengenai RUU Pemilu yang diajukan sebagai usul inisiatif pemerintah, alih-alih menjadi ranah legislatif DPR, telah memicu perdebatan. Sikap penolakan datang dari Deddy Sitorus, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, yang mempertanyakan langkah tersebut. Dalam konteks ini, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, memberikan pandangan mendalam mengenai implikasi dari siapa yang seharusnya memegang kendali atas perancangan undang-undang krusial ini.
Menurut Adi Prayitno, undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu memiliki signifikansi yang sangat mendasar bagi kelangsungan hidup dan dinamika partai politik di Indonesia. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seyogianya mengambil peran yang lebih proaktif dan mendesak dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Adi menekankan bahwa inti dari setiap pemilihan umum, baik itu pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif, sangat bergantung pada eksistensi dan peran partai politik. Dengan demikian, agresivitas DPR dalam mendorong dan membahas undang-undang ini menjadi sebuah keniscayaan.
Lebih lanjut, Adi Prayitno menguraikan bahwa materi yang akan dibahas dalam RUU Pemilu sangat bersinggungan dengan kepentingan fundamental partai politik. Berbagai isu krusial yang akan menjadi pokok bahasan meliputi, namun tidak terbatas pada, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara yang menentukan perolehan kursi, penataan daerah pemilihan (dapil) beserta magnitudnya, hingga upaya pemberantasan praktik politik uang yang merusak integritas demokrasi. Semua isu tersebut, tegas Adi, memiliki kaitan erat dan langsung dengan strategi serta keberlangsungan partai politik.
Pandangan Adi Prayitno juga menyoroti potensi adanya ketidakseimbangan kepentingan jika RUU Pemilu sepenuhnya menjadi usul inisiatif pemerintah. Ia menggarisbawahi bahwa anggota parlemen pada dasarnya adalah representasi dari partai politik. Oleh karena itu, forum DPR menjadi ajang di mana tarik-menarik kepentingan antarpartai politik kerap terjadi dan terartikulasikan. Jika RUU ini berasal dari pemerintah, Adi khawatir bahwa kepentingan sebagian partai politik, terutama yang tidak termasuk dalam barisan koalisi pemerintahan, berpotensi tidak terakomodasi secara memadai. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat tidak semua partai politik secara otomatis menjadi bagian dari koalisi yang berkuasa.
Selain itu, Adi Prayitno mengingatkan bahwa undang-undang pemilu telah lama tidak mengalami peninjauan mendalam oleh DPR. Padahal, banyak perkembangan dan dinamika yang terjadi, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki implikasi signifikan terhadap kerangka hukum pemilu. Ia mencontohkan, putusan MK terkait ambang batas parlemen, yang kini menimbulkan pertanyaan apakah akan dinaikkan atau diturunkan, menjadi salah satu isu vital yang perlu segera disikapi. Begitu pula dengan ambang batas presiden yang sebelumnya dihapus, serta usulan untuk memberlakukan ambang batas parlemen pada tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
Adi juga menyoroti pentingnya pembahasan mengenai mekanisme pemblokiran atau pemberian sanksi tegas terhadap pelaku politik uang. Fenomena ini terus menjadi tantangan serius dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk penanganannya. Dengan demikian, menurut Adi, peninjauan ulang UU Pemilu bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan sebuah kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa peraturan yang ada relevan, adil, dan mampu menciptakan iklim demokrasi yang sehat serta berintegritas.
Dalam analisisnya, Adi Prayitno secara implisit mendorong agar RUU Pemilu lebih banyak dibahas dan diinisiasi oleh DPR. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa DPR, sebagai lembaga legislatif yang terdiri dari wakil-wakil partai politik, lebih mampu mencerminkan dan memperjuangkan kepentingan spektrum partai yang lebih luas. Proses legislasi yang partisipatif di parlemen diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih komprehensif dan dapat diterima oleh berbagai elemen masyarakat politik.
Lebih jauh, penundaan pembahasan RUU Pemilu juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum jelang penyelenggaraan pemilu berikutnya. Keputusan-keputusan penting terkait format pemilu, sistem kepartaian, dan regulasi lainnya yang diatur dalam undang-undang ini, perlu segera mendapatkan kepastian agar partai politik dan penyelenggara pemilu dapat melakukan persiapan yang matang.
Pertanyaan mengenai apakah RUU Pemilu lebih baik menjadi usul pemerintah atau DPR pada akhirnya bermuara pada bagaimana proses legislasi yang paling efektif dan akuntabel dalam mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder. Namun, berdasarkan argumen Adi Prayitno, kecenderungan untuk memprioritaskan inisiatif dari DPR, mengingat sifat undang-undang ini yang sangat bersinggungan dengan partai politik, tampaknya memiliki dasar yang kuat. Hal ini demi memastikan bahwa dinamika demokrasi di Indonesia terus berjalan sesuai koridor hukum yang adil dan representatif.






