Perdebatan Sengit Mengenai Inisiatif RUU Pemilu: PKS dan PDIP Berbeda Arah

Inka Kristi

Perbedaan pandangan tajam mewarnai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) di Senayan, khususnya terkait usulan agar RUU tersebut berasal dari inisiatif pemerintah. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyuarakan ketidaksepakatannya terhadap sikap Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang juga merupakan anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus. Deddy Sitorus sebelumnya menolak gagasan RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah, sementara Mardani melihat hal tersebut sebagai prosedur yang lazim.

Mardani Ali Sera berargumen bahwa secara historis, RUU Pemilu kerap kali lahir dari inisiatif pemerintah. Ia memandang bahwa pendekatan pemerintah dalam merumuskan undang-undang memiliki keunggulan tersendiri, terutama dalam aspek teknokratis. Menurutnya, pengalaman Indonesia dalam menyelenggarakan enam kali pemilu telah menunjukkan adanya kecenderungan pada "demokrasi prosedural." Untuk itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas demokrasi menuju "demokrasi substansial," yang menurutnya dapat lebih terakomodasi melalui RUU yang diajukan pemerintah. Lebih lanjut, Mardani meyakinkan bahwa meskipun berasal dari pemerintah, usulan RUU Pemilu tetap akan melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama oleh seluruh partai politik yang memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Baginya, dinamika politik yang terjadi dalam proses ini adalah hal yang lumrah dan tidak menjadi penghalang signifikan.

Keinginan publik untuk segera melihat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu alasan munculnya usulan agar RUU tersebut diajukan oleh pemerintah. Mardani Ali Sera menangkap adanya aspirasi masyarakat yang mendambakan agar proses legislasi terkait pemilu dapat segera bergulir. "Kenapa ada ide dari pemerintah karena publik berharap segera bergulir pembahasan Revisi UU Pemilu yang blm juga berjalan. Jadi keduanya oke, yang penting segera bergulir," ungkapnya. Baginya, yang terpenting adalah terwujudnya percepatan dalam pembahasan, terlepas dari siapa yang menginisiasi RUU tersebut, apakah pemerintah atau DPR.

Di sisi lain, Deddy Sitorus dari PDIP menyajikan argumen yang berlawanan. Ia secara tegas menolak gagasan RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut keliru dan berpotensi mengerdilkan peran partai politik. Deddy Sitorus berpendapat bahwa partai politik adalah pemangku kepentingan utama dalam sebuah pemilihan umum, mengingat mereka adalah para peserta yang akan bertarung dalam kontestasi tersebut. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah, menurutnya, sama saja dengan memberikan "nyawa" partai politik dan sistem demokrasi itu sendiri ke tangan kekuasaan eksekutif.

Deddy Sitorus menekankan bahwa perbedaan pandangan merupakan esensi dari sebuah sistem politik yang sehat. Ia menyatakan bahwa dinamika, perdebatan, bahkan pergulatan dalam ranah politik adalah elemen krusial yang membentuk dan memperkuat demokrasi. Ia menyamakan dinamika politik dengan kehidupan dalam sebuah keluarga, di mana perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan bahkan seringkali menjadi pemicu diskusi yang konstruktif. "Dalam politik pasti ada perbedaan, perdebatan, pergulatan dan pada akhirnya konsensus. Perbedaan pasti ada dan bahkan perbedaan itulah yang melahirkan partai politik, pemilu dan demokrasi," jelasnya. Ia menambahkan bahwa jika seseorang takut terhadap perbedaan dan pergulatan, maka sebaiknya tidak terjun ke dunia politik atau mendirikan partai politik.

Lebih lanjut, Deddy Sitorus menyoroti adanya kejanggalan dalam usulan tersebut. Ia mengemukakan bahwa banyak undang-undang yang bersifat teknis justru seringkali menjadi inisiatif dari DPR. Namun, ketika menyangkut undang-undang yang dianggap vital bagi eksistensi dan fungsi DPR itu sendiri, seperti RUU Pemilu, justru diusulkan menjadi inisiatif pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan di benaknya mengenai motif di balik usulan tersebut. Ia menegaskan kembali ketidaksetujuannya, menyatakan bahwa RUU Pemilu adalah undang-undang yang fundamental bagi kelangsungan partai politik.

Perbedaan pandangan antara PKS dan PDIP ini menggarisbawahi kompleksitas dalam merumuskan kebijakan strategis terkait penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sementara PKS melihat inisiatif pemerintah sebagai jalan yang pragmatis dan efisien untuk mendorong kemajuan demokrasi, PDIP justru melihatnya sebagai potensi ancaman terhadap independensi partai politik dan keseimbangan kekuasaan. Perdebatan ini menjadi cerminan dari berbagai sudut pandang dan kepentingan yang ada dalam lanskap politik nasional, di mana setiap elemen berusaha untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan akan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan, demi terwujudnya pemilihan umum yang adil, demokratis, dan berkualitas.

Dinamika ini juga menunjukkan bahwa dalam proses legislasi, tidak ada satu pun pandangan yang secara mutlak benar atau salah. Setiap argumen memiliki dasar pemikirannya sendiri, yang dipengaruhi oleh pengalaman, ideologi, dan persepsi terhadap sistem politik yang sedang berjalan. Oleh karena itu, dialog yang terbuka, saling menghargai, dan berorientasi pada konsensus menjadi kunci utama untuk mencapai titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak. Keberagaman pandangan ini, jika dikelola dengan baik, justru dapat memperkaya substansi RUU Pemilu dan menghasilkan undang-undang yang lebih komprehensif dan robust. Para legislator diharapkan dapat terus menjalankan fungsi kontrol dan legislasi mereka dengan penuh tanggung jawab, sembari senantiasa membuka ruang diskusi yang konstruktif untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Also Read

Tags