Polisi Tingkatkan Transparansi Aturan Jalan Lewat Genggaman Digital di Ibukota dan Sekitarnya

Inka Kristi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan komitmennya dalam mengintegrasikan teknologi mutakhir untuk menegakkan hukum lalu lintas, dengan fokus pada penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis perangkat genggam di wilayah Jabodetabek. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya Korlantas untuk memodernisasi dan menyempurnakan pelaksanaan penegakan hukum di jalan raya, menjadikannya lebih presisi, profesional, dan akuntabel.

Penerapan ETLE Handheld secara masif ini dilaksanakan oleh jajaran personel Si Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, yang berkolaborasi erat dengan Sat PJR, Sat Gatur, Sat Patwal, serta seluruh satuan lalu lintas di tingkat Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas ini digelar secara mobile di berbagai lokasi strategis pada hari Sabtu, 9 Mei 2026. Tujuannya ganda: mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan standar modern.

Pelaksanaan kegiatan ini mencakup area yang luas, meliputi seluruh wilayah hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, wilayah hukum Satlantas DKI Jakarta, serta kawasan penyangga yang berada di bawah yurisdiksi Polres-polres di sekitar ibu kota. Pengendalian operasional di lapangan dilakukan di bawah supervisi Ipda Fauzi Tirta Kusuma, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.

Inisiatif penguatan ETLE Handheld ini tidak terlepas dari arahan langsung dari Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho. Beliau menekankan pentingnya percepatan transformasi digital dalam setiap aspek pelayanan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Korlantas Polri secara konsisten mendorong penggunaan teknologi sebagai instrumen utama untuk menciptakan sistem penindakan yang tidak hanya efektif, tetapi juga bebas dari celah manipulasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara utuh.

Brigadir Jenderal Polisi Faizal, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, menegaskan bahwa pemanfaatan perangkat ETLE Handheld di lapangan merupakan salah satu strategi krusial untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum berbasis elektronik. Menurutnya, teknologi ini tidak hanya menyederhanakan proses identifikasi pelanggaran yang terjadi, tetapi juga secara signifikan mempercepat tahapan validasi data. Lebih lanjut, sistem ini memungkinkan pengiriman hasil penindakan secara terintegrasi ke sistem back office Korlantas, yang selanjutnya akan diproses untuk penindakan tilang. Kemudahan dalam alur kerja ini berkontribusi pada efisiensi dan kecepatan respons terhadap pelanggaran.

Dalam rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan, perangkat ETLE Handheld terbukti sangat efektif dalam mendeteksi dan merekam pelanggaran. Sebanyak 132 pelanggaran lalu lintas berhasil tertangkap melalui perangkat ini. Dari jumlah tersebut, 107 pelanggaran telah melalui proses validasi awal, dan 100 data pelanggaran berhasil dikirimkan ke sistem back office untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Angka ini mencerminkan kemampuan teknologi dalam menjangkau dan mencatat pelanggaran yang mungkin terlewatkan oleh metode konvensional.

Dengan penguatan sistem ETLE Handheld ini, Korlantas Polri menaruh harapan besar pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Diharapkan, penggunaan teknologi ini dapat secara gradual mengubah perilaku pengguna jalan, mendorong kepatuhan terhadap rambu-rambu dan aturan, serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Pada akhirnya, tujuan utama dari upaya ini adalah untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan nyaman, baik di kawasan perkotaan padat ibu kota maupun di daerah penyangga yang terus berkembang. Implementasi ETLE Handheld menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan visi keselamatan berlalu lintas yang lebih baik di masa depan.

Selain itu, penggunaan ETLE Handheld juga memberikan dampak positif dalam hal transparansi. Setiap pelanggaran yang terekam memiliki bukti digital yang kuat, mulai dari foto atau video pelanggaran, hingga data lokasi dan waktu kejadian. Hal ini meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan, karena setiap tindakan penindakan dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun dapat melihat dengan jelas bukti pelanggaran yang mereka lakukan, sehingga proses tilang menjadi lebih obyektif dan dapat diterima.

Lebih jauh, strategi ini sejalan dengan agenda besar Korlantas Polri untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Di era digitalisasi yang semakin pesat, penegakan hukum lalu lintas tidak lagi bisa mengandalkan metode tradisional semata. Integrasi teknologi seperti ETLE Handheld menjadi kunci untuk menghadapi tantangan lalu lintas yang semakin kompleks, terutama di wilayah metropolitan yang padat seperti Jabodetabek. Dengan demikian, Korlantas Polri tidak hanya berusaha menindak pelanggaran, tetapi juga membangun sistem yang lebih modern, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan.

Also Read

Tags