Penerbitan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 8 Tahun 2026 menandai era baru dalam pengelolaan dan pengembangan olahraga prestasi di Indonesia. Regulasi komprehensif ini disambut hangat oleh Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI), yang melihatnya sebagai katalisator positif bagi kemajuan cabang olahraga yang mereka naungi. Permenpora ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis latihan atlet, tetapi juga merangkum pembangunan fondasi sistem olahraga nasional yang kokoh, mulai dari jenjang usia dini hingga pencapaian di kancah internasional.
Sekretaris Jenderal PERBATI, Hengky Silatang, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, Bapak Erick Thohir, atas inisiatif menerbitkan Permenpora Nomor 8 Tahun 2026. Beliau menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar perbaikan dalam tata kelola, melainkan sebuah langkah strategis yang akan membawa olahraga Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah dan berdaya saing. Penekanan pada pembinaan olahraga prestasi yang terstruktur dan sistematis diharapkan dapat meningkatkan kualitas atlet dan sistem pendukungnya secara keseluruhan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salinan Permenpora Nomor 8 Tahun 2026, yang terdiri dari 351 halaman, telah didistribusikan kepada seluruh pengurus besar cabang olahraga dan para jurnalis olahraga. PERBATI, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ray Zulham Farras Nugraha, termasuk di antara entitas yang telah menerima dan mempelajari dokumen penting ini.
Salah satu poin krusial dalam Permenpora tersebut adalah penguatan otonomi Induk Cabang Olahraga (IOCO). Regulasi ini memberikan kewenangan penuh kepada IOCO dalam menjalankan roda organisasinya. Perubahan signifikan terlihat pada proses penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas). Sebelumnya, IOCO diwajibkan untuk mengajukan pendaftaran agenda Munas serta daftar calon Ketua Umum yang akan dipilih. Namun, dengan adanya Permenpora baru ini, kewajiban tersebut dihapuskan.
Hengky Silatang menjelaskan lebih lanjut bahwa saat ini, IOCO cukup melaporkan hasil pelaksanaan Munas kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Laporan tersebut kemudian akan menjadi dasar bagi Kemenpora untuk mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Perubahan ini dinilai sangat penting karena mengurangi intervensi birokrasi yang sebelumnya dianggap terlalu mendalam, seperti pengaturan agenda dan seleksi calon pimpinan, sehingga memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi independensi organisasi.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, PERBATI optimis dapat lebih meningkatkan komitmennya dalam menjalankan organisasi secara profesional dan transparan. Fokus utama adalah pada upaya peningkatan pembinaan prestasi para petinju, yang diharapkan dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu. Peningkatan kualitas pembinaan atlet, baik dari segi teknis maupun non-teknis, menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, Hengky menegaskan bahwa Permenpora secara eksplisit mengatur agar IOCO yang diakui oleh pemerintah memiliki koneksi atau pengakuan langsung dari federasi internasional. Hal ini bertujuan untuk memperkuat posisi dan peran cabang olahraga di tingkat global. Pengakuan internasional menjadi tolok ukur penting dalam validitas dan kredibilitas sebuah organisasi olahraga nasional.
Wakil Sekretaris Jenderal PERBATI, Muhammad Arisa Putra Pohan, yang akrab disapa Boy, turut menegaskan bahwa pihaknya telah secara cermat memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Pasal 105 Permenpora Nomor 8 Tahun 2026. Beliau menjelaskan secara rinci mengenai afiliasi PERBATI.
"Posisi PERBATI sangat jelas, kami berafiliasi dengan World Boxing dan telah memperoleh pengakuan resmi dari Komite Olimpiade Indonesia (KOI)," tegas Boy, yang juga dikenal sebagai wasit/juri tinju internasional yang telah memimpin pertandingan di ajang bergengsi seperti Olimpiade Tokyo 2020 dan Olimpiade Paris 2024. Penegasan ini menunjukkan bahwa PERBATI telah selaras dengan persyaratan regulasi baru, khususnya terkait pengakuan internasional yang menjadi kunci utama dalam kancah olahraga global. Pengakuan dari KOI juga menjadi bukti kuat bahwa PERBATI merupakan organisasi yang sah dan diakui di tingkat nasional.
Dengan terbitnya Permenpora Nomor 8 Tahun 2026, PERBATI memandang ini sebagai momentum krusial untuk melakukan evaluasi dan inovasi berkelanjutan. Penguatan tata kelola, peningkatan kualitas pembinaan atlet, serta perluasan jejaring internasional menjadi agenda strategis yang akan terus diperjuangkan. Harapannya, langkah-langkah ini akan membawa olahraga tinju Indonesia meraih prestasi yang lebih gemilang di masa depan, baik di kancah nasional maupun internasional. Regulasi baru ini menjadi landasan yang kokoh bagi upaya bersama untuk memajukan olahraga Indonesia secara keseluruhan.






