Jaringan Judi Online Internasional Terbongkar di Jakarta, Ratusan WNA Terlibat Pelanggaran Keimigrasian

Inka Kristi

Polisi berhasil menggulung sebuah sindikat perjudian daring berskala internasional yang beroperasi dari sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini berhasil mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para pelaku tertangkap basah saat tengah menjalankan operasional situs-situs judi daring. Penggerebekan ini terjadi pada Kamis (7/5/2026) dan berhasil mengamankan total 321 orang WNA. Ia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan dalam situasi di mana para pelaku sedang aktif melakukan kegiatan perjudian online.

Dalam rinciannya, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam, dengan jumlah mencapai 228 orang. Menyusul kemudian adalah warga Tiongkok sebanyak 57 orang. Negara lain yang warganya turut diamankan antara lain Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.

Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah memanfaatkan sarana elektronik untuk menjalankan bisnis ilegal lintas negara. Ironisnya, para pelaku masuk ke Indonesia tidak dengan tujuan bekerja secara resmi, melainkan menggunakan fasilitas visa kunjungan wisata. Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan bahwa semua pelaku masuk menggunakan izin wisata dan tidak ada satupun yang memiliki izin kerja resmi.

Berdasarkan penyelidikan awal, sindikat ini diperkirakan telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Mereka menyewa beberapa lantai di gedung tersebut untuk dijadikan pusat operasional digital yang terorganisir dan terhubung secara internasional. Para pelaku sebagian besar diketahui bertempat tinggal di area sekitar lokasi operasional. Gedung tersebut murni dimanfaatkan hanya untuk menjalankan kegiatan perjudian online.

Meskipun pusat operasional berada di Jakarta, pihak kepolisian mengindikasikan bahwa kendali data atau server utama situs judi daring tersebut berlokasi di luar negeri. Hingga saat ini, tim investigasi masih melakukan penelusuran mendalam terhadap jejak digital dan server yang teridentifikasi berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Menyoroti aspek pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para WNA tersebut, Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, menekankan masalah pelanggaran izin tinggal. Ia menjelaskan bahwa visa wisata atau bebas visa hanya memberikan izin tinggal selama 30 hari. Oleh karena itu, dengan masa tinggal yang telah melebihi dua bulan, para pelaku secara otomatis telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan berstatus overstay.

Menyikapi situasi ini, Polri telah menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam upaya pencegahan dan penindakan yang lebih efektif di masa depan, Polri mengusulkan pembentukan sebuah satuan tugas khusus atau task force. Satgas ini nantinya akan berfokus pada negara-negara yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI), yaitu negara-negara yang sering menjadi asal pelaku kejahatan lintas negara.

Brigjen Untung Widyatmoko berpendapat bahwa penanganan masalah seperti ini tidak dapat dilakukan hanya oleh satu institusi saja. Ia menekankan bahwa kolaborasi dan konsolidasi antarlembaga sangat krusial. Jika upaya penanganan hanya dilakukan oleh Polri semata, efektivitasnya akan terbatas. Oleh karena itu, duduk bersama untuk membentuk task force menjadi langkah strategis untuk mengatasi akar permasalahan dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Ia kembali menegaskan bahwa tanpa adanya kerja sama lintas sektoral dan pembentukan tim khusus, aksi penindakan yang dilakukan secara parsial tidak akan memberikan hasil yang optimal dalam jangka panjang.

Also Read

Tags