Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah masif berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Provinsi Riau ini berhasil menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 21 kilogram. Dalam proses pengungkapan yang berujung pada pencegahan masuknya barang haram ke tangan konsumen, seorang individu yang diduga berperan sebagai kurir telah berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
Kronologi penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh tim investigasi Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Mendapatkan informasi berharga tersebut, tim investigasi segera bergerak cepat untuk melakukan pendalaman dan verifikasi. Serangkaian penyelidikan intensif pun dilancarkan guna memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi para pihak yang terlibat.
Titik terang dalam penyelidikan ini muncul ketika tim berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi titik transit atau penyimpanan barang terlarang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan memutuskan untuk melakukan pengintaian di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Jalan Lintas Minas-Perawang, Kabupaten Siak, Riau. Pilihan lokasi ini terbukti strategis, karena di sanalah seorang pria berinisial DM, yang kemudian diketahui bernama Dedi Maryanto, berhasil diringkus.
Saat penggeledahan dilakukan di lokasi tersebut, kecurigaan tim investigasi terbukti. Di dalam sebuah mobil tronton berwarna putih yang terparkir di bengkel tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencurigakan. Barang bukti tersebut tersimpan rapi di dalam beberapa dus berwarna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa isi dari dus-dus tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Total barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan meliputi 20 bungkus plastik bening yang diduga kuat berisi sabu. Berat bruto total dari seluruh barang bukti ini mencapai angka yang fantastis, yaitu 21.158 gram, atau setara dengan kurang lebih 21,1 kilogram. Selain menyita narkotika dalam jumlah besar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam yang kemungkinan digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi, sebuah dompet, serta kartu identitas milik terduga pelaku yang diamankan.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terduga kurir berinisial DM, atau Dedi Maryanto, memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut ia ambil dari wilayah Dumai. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa rencananya adalah membawa seluruh narkotika jenis sabu tersebut menuju Provinsi Jambi. Pengakuannya ini semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan narkoba ini memiliki cakupan wilayah yang luas dan terorganisir dengan baik, menghubungkan beberapa provinsi di Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh perjalanannya diatur sesuai dengan arahan dari pemilik barang yang sebenarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Laporan masyarakat yang akurat menjadi fondasi awal yang sangat krusial dalam mengungkap jaringan narkoba ini. Pihak Bareskrim Polri melalui Dirtipid Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya yang disampaikan pada Sabtu (9/5/2026), mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Beliau menegaskan bahwa informasi sekecil apapun dari masyarakat dapat menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan yang merusak generasi bangsa ini.
Meskipun satu kurir telah berhasil diamankan dan barang bukti bernilai miliaran rupiah berhasil disita, pihak kepolisian tidak berhenti sampai di situ. Saat ini, tim investigasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan upaya pengembangan lebih lanjut. Fokus utama pengembangan kasus ini adalah untuk mengidentifikasi dan memburu seluruh jaringan sindikat narkoba yang berada di balik pengiriman sabu dalam jumlah besar ini. Pihak kepolisian bertekad untuk membongkar tuntas jaringan ini hingga ke akarnya, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Terduga pelaku, Dedi Maryanto, beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita, telah dibawa ke kantor polisi. Proses pemeriksaan mendalam akan terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang lebih rinci mengenai modus operandi, sumber pasokan narkoba, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Harapannya, dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan menyelamatkan lebih banyak generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Pencegahan peredaran narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.






