Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kebijakan baru yang signifikan terkait registrasi kartu prabayar seluler. Mulai 1 Juli 2026, proses pendaftaran nomor telepon baru tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sebagai langkah penguatan validasi identitas pelanggan, fitur pemindaian wajah atau face recognition akan menjadi syarat mutlak sebelum kartu SIM dapat diaktifkan.
Perubahan krusial ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal, mulai dari penipuan daring, penyebaran pesan sampah (spam), disinformasi, hingga praktik perjudian dan kejahatan siber lainnya. Dengan mengintegrasikan data biometrik wajah, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam ekosistem digital nasional.
Implementasi teknologi pengenalan wajah ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memerangi kejahatan digital. Melalui sistem baru ini, calon pengguna yang ingin membeli kartu SIM prabayar akan diwajibkan untuk menjalani proses pemindaian wajah. Proses ini dapat dilakukan melalui perangkat yang disediakan oleh operator seluler atau mitra penjualan resmi mereka. Data biometrik yang terekam kemudian akan disandingkan dengan basis data kependudukan yang dimiliki oleh pemerintah, memastikan bahwa identitas pengguna benar-benar valid dan sesuai.
Meskipun ada penambahan proses dalam registrasi, kebijakan mengenai jumlah maksimal nomor HP yang dapat dimiliki oleh satu pelanggan tetap merujuk pada peraturan yang ada sebelumnya. Seorang pelanggan masih diizinkan untuk memiliki maksimal tiga nomor telepon dari satu operator seluler, atau total sembilan nomor jika dihitung dari seluruh operator yang ada di Indonesia.
Dalam sebuah kesempatan saat meresmikan regulasi telekomunikasi terbaru pada Januari 2026, Meutya, seorang pejabat yang terlibat dalam perumusan kebijakan, menekankan pentingnya langkah ini. Ia menyatakan bahwa dalam kerangka pengamanan pelanggan dari ancaman kejahatan digital, diperlukan penerjemahan kebijakan melalui program-program yang spesifik, salah satunya adalah tata kelola kartu SIM yang lebih ketat.
Untuk warga negara Indonesia, proses registrasi akan tetap menggunakan NIK dan dilengkapi dengan verifikasi data biometrik wajah. Sementara itu, bagi warga negara asing, persyaratan registrasi akan mencakup penggunaan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi akan melibatkan identitas dan data biometrik dari kepala keluarga sebagai penanggung jawab.
Menyadari urgensi implementasi kebijakan ini, sejumlah besar operator seluler ternama di Indonesia, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata, telah mengambil langkah proaktif. Perusahaan-perusahaan ini tengah melakukan penyesuaian pada sistem dan infrastruktur teknologi mereka untuk memastikan kesiapan dalam mendukung aturan baru tersebut. Selain itu, upaya sosialisasi kepada masyarakat juga telah digencarkan menjelang pemberlakuan resminya pada awal Juni mendatang, agar masyarakat terinformasi dan siap menghadapi perubahan ini.
Namun demikian, penerapan teknologi face recognition dalam registrasi kartu SIM tidak luput dari perhatian publik terkait isu keamanan dan perlindungan data pribadi. Menjawab kekhawatiran tersebut, Komdigi memberikan jaminan bahwa pengelolaan data biometrik akan sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Edwin Hidayat Abdullah, selaku Direktur Jenderal Ekosistem Digital di Kementerian Komdigi, memberikan klarifikasi penting mengenai penyimpanan data biometrik pelanggan seluler. Ia menegaskan bahwa data sensitif ini tidak akan disimpan di server Komdigi maupun di server masing-masing operator seluler. Sebaliknya, data biometrik akan tersimpan secara aman di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang merupakan lembaga negara yang berwenang dan memiliki infrastruktur yang memadai untuk pengelolaan data kependudukan. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko kebocoran data dan memastikan keamanan informasi pribadi masyarakat.
Kebijakan baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan keamanan di era digital. Dengan memperketat proses registrasi nomor seluler melalui verifikasi biometrik, diharapkan ekosistem telekomunikasi di Indonesia dapat menjadi lebih aman, terpercaya, dan bebas dari aktivitas ilegal. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan berpartisipasi aktif dalam proses ini demi terciptanya lingkungan digital yang lebih kondusif.






