Sorotan Publik: Petinggi Dewan Kepri Terlihat Mengendarai Moge Tanpa Pelindung Kepala

Bastian

Sebuah rekaman video yang beredar luas di jagat maya baru-baru ini menampilkan sosok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, tengah mengendarai sebuah sepeda motor berkapasitas besar (moge) tanpa mengenakan pelindung kepala yang semestinya. Fenomena ini sontak memicu perhatian publik, mengingat kewajiban penggunaan helm bagi setiap pengendara kendaraan roda dua adalah aturan baku yang tertera dalam perundang-undangan.

Dalam cuplikan video yang berhasil didapatkan pada Sabtu (9/5/2026), Iman Sutiawan terlihat mengendalikan moge jenis Harley Davidson FXDR dengan nomor registrasi BP 6215 VF. Ia tampak mengenakan pakaian kasual yang terdiri dari kemeja bermotif loreng, celana jins, dan sebuah topi berwarna hitam. Gayanya terlihat santai saat melintasi beberapa ruas jalan di Kota Batam, namun sorotan utama tertuju pada ketiadaan helm yang seharusnya menjadi perlengkapan keselamatan utamanya.

Salah satu dialog yang terekam dalam video tersebut memperdengarkan Iman Sutiawan menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan momen untuk bersantai dan melepas penat. Ia mengungkapkan, "Hari ini kita main, sekali-kali refreshing," yang diucapkannya dalam konteks kegiatan santai tersebut.

Penelusuran lebih lanjut berdasarkan rekaman video tersebut menunjukkan bahwa perjalanan Iman Sutiawan menggunakan moge tanpa helm itu membentang dari kawasan Jalan Diponegoro, berlanjut menuju Jalan Gajah Mada, hingga melintasi Jembatan Sei Ladi di Batam. Seluruh rute tersebut dilaluinya tanpa terlihat mengenakan alat pelindung kepala.

Menariknya, video yang menjadi viral tersebut diketahui sempat diunggah di salah satu akun media sosial pribadi milik Iman Sutiawan. Namun, tak lama setelah menyebar dan menjadi perbincangan, konten video tersebut dilaporkan tidak lagi dapat diakses dari akunnya.

Menanggapi beredarnya video yang menuai kontroversi tersebut, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Komisaris Besar Taufiq Lukman Nurhidaya, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (9/5/2026) menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan informasi lebih lanjut. Ia mengemukakan, "Sebentar ya ndan, Kasat lantas sudah saya telepon, mohon waktu," sebagai respons awal atas pertanyaan awak media mengenai peristiwa tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa otoritas kepolisian sedang berupaya melakukan verifikasi dan penelusuran lebih mendalam terkait kejadian ini.

Kewajiban penggunaan helm bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor merupakan ketentuan yang mengikat dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 8 dari undang-undang tersebut secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor serta penumpangnya wajib mengenakan helm yang telah memenuhi standar nasional Indonesia. Ketentuan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk melindungi keselamatan jiwa pengguna jalan dari potensi cedera serius yang bisa timbul akibat kecelakaan lalu lintas.

Insiden yang melibatkan seorang pejabat publik seperti Ketua DPRD ini tentu menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, terutama bagi para pemegang amanah rakyat yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Meskipun momen tersebut diakui sebagai kegiatan pribadi untuk bersantai, namun pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang mendasar seperti kewajiban mengenakan helm, sekecil apapun dampaknya, tetap berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan pertanyaan mengenai integritas serta tanggung jawab dalam menegakkan peraturan.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, terlepas dari jabatan atau status sosial individu yang terlibat. Penegakan hukum yang adil dan konsisten merupakan kunci untuk membangun budaya tertib berlalu lintas yang kuat di masyarakat. Selain itu, kejadian ini juga dapat menjadi momentum introspeksi bagi para pejabat publik untuk senantiasa mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku, demi menjaga citra diri dan institusi yang mereka wakili.

Perlu digarisbawahi bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menggunakan perlengkapan keselamatan yang memadai. Penggunaan helm, khususnya, telah terbukti secara ilmiah dapat mengurangi risiko cedera kepala yang parah bahkan fatal dalam sebuah kecelakaan. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap aturan ini, sekecil apapun, tidak dapat dianggap remeh.

Dampak dari viralnya video ini tidak hanya terbatas pada sorotan publik terhadap individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat memicu diskusi yang lebih luas mengenai implementasi penegakan hukum lalu lintas di lapangan. Apakah pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran helm sudah berjalan optimal? Apakah ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan para pemangku kebijakan terhadap aturan yang sama yang berlaku untuk masyarakat umum? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini menjadi relevan untuk dikaji lebih lanjut agar tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.

Ke depan, diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, baik oleh pejabat publik maupun masyarakat umum. Edukasi berkelanjutan mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas perlu terus digalakkan, dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas namun humanis. Peran serta aktif dari semua pihak, termasuk media massa dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, akan sangat berkontribusi dalam mewujudkan keselamatan jalan raya yang optimal.

Also Read

Tags