Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya, mengakui adanya "kebobolan" dalam sistem pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ironisnya, pengadaan yang terindikasi pemborosan ini sempat ditolak oleh Purbaya sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana BGN tetap dapat merealisasikan pembelian tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa insiden ini berakar dari kelemahan dalam sistem Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Celah tersebut memungkinkan sejumlah pengeluaran yang seharusnya tidak disetujui, justru berhasil lolos. Ia pun menekankan perlunya perbaikan segera pada sistem DJA agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Perangkat lunak dari Dirjen Anggaran sedang dalam proses perbaikan agar tidak terjadi kebocoran seperti kemarin. Padahal tahun lalu kita sudah menolak pembelian motor untuk BGN. Jadi, saya tolak. Ada kebocoran dari acara tertentu yang akhirnya melewati sistem sehingga perangkat lunaknya tidak mendeteksi, dan akhirnya keluar. Sekarang sudah kita perbaiki dan hal seperti itu akan kita minimalisir," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa, 5 Mei 2026, seperti dikutip dari detikFinance.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa perbaikan ini akan memastikan Direktur Jenderal Anggaran dapat melakukan peninjauan yang lebih cermat terhadap setiap pos belanja untuk mengidentifikasi potensi kejanggalan melalui perangkat lunak yang lebih baik. Ia bahkan melontarkan sindiran terhadap pengembang sistem sebelumnya, "Dulu kan Anda yang membuat perangkat lunaknya, kok bisa bobol kita? Jadi, yang membuat perangkat lunak SPPG itu dia, makanya saya dibobol sama dia. Tapi sekarang kita perbaiki." Pernyataan ini mengindikasikan adanya dinamika internal terkait tanggung jawab atas celah sistem tersebut.
Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi mengenai pengadaan 21.801 unit motor listrik yang sempat ditolak oleh Menteri Keuangan Purbaya. Dadan menegaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdapat alokasi anggaran untuk pengadaan motor roda dua bagi badan yang dipimpinnya. Namun, Dadan menjelaskan bahwa dana tersebut sempat dalam status terblokir hingga Oktober. "Saya perlu klarifikasi terkait ini, yang pertama di dalam APBN anggaran badan gizi ada itu pengadaan motor roda dua, dan sampai Oktober dananya dalam keadaan terblokir," kata Dadan dalam sebuah wawancara eksklusif dengan detikcom.
Menurut Dadan, pembukaan blokir dana tersebut baru dilakukan pada bulan Oktober. Ia menekankan bahwa dalam pengelolaan keuangan negara, tidak ada lembaga yang bisa bertindak sendiri. Setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan harus melalui persetujuan dari berbagai pihak terkait. "Buka blokirnya pada Oktober, dan perlu Anda ketahui bahwa di dalam pengelolaan keuangan negara kita tidak bisa sendirian, jadi segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan," ungkapnya.
Dadan merinci bahwa setiap tahapan, mulai dari penyusunan rencana hingga eksekusi, telah mengikuti mekanisme formal yang berlaku. Ia menyebutkan adanya forum tripartit yang melibatkan tiga instansi utama, yaitu Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Gizi Nasional itu sendiri. "Jadi tiga pihak itu menyetujui bahwa blokirnya bisa dibuka. Ketika proses dilakukan itu kan ada review aktif. Itu pun harus persetujuan dari Kementerian Keuangan," jelas Dadan. Forum ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan prioritas serta kebijakan pemerintah.
Lebih lanjut, Dadan memberikan jaminan bahwa setelah anggaran tersedia dan kontrak pengadaan telah ditandatangani, proses pembayaran akan tetap tunduk pada mekanisme yang diawasi ketat oleh Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak dapat dicairkan tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Keuangan. "Ketika proses ini sudah terjadi dan ada kontrak, maka pembayaran pun dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Uang itu tidak akan bisa digunakan tanpa persetujuan Kementerian Keuangan," tambahnya.
Pernyataan Dadan ini seolah menyoroti kompleksitas birokrasi dalam pengelolaan anggaran negara, di mana meskipun ada penolakan awal dari satu pihak, proses selanjutnya yang melibatkan persetujuan dari berbagai tingkatan dapat tetap berjalan, terutama jika ada pembenaran atau perubahan kondisi yang dianggap perlu.
Kasus ini memunculkan beberapa pertanyaan krusial. Pertama, bagaimana celah sistem DJA bisa dimanfaatkan untuk meloloskan pengadaan yang sudah ditolak? Apakah ini murni kesalahan teknis atau ada unsur kelalaian yang disengaja? Kedua, jika BGN tetap bisa membeli motor listrik meskipun ditolak oleh Menteri Keuangan, bagaimana mekanisme persetujuan forum tripartit tersebut bekerja? Apakah forum tersebut memiliki kewenangan untuk mengesampingkan penolakan dari otoritas keuangan tertinggi? Ketiga, apa implikasi dari "kebocoran" ini terhadap akuntabilitas dan efisiensi anggaran negara?
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal dalam setiap institusi pemerintah. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa dana negara dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk pengadaan barang yang tidak esensial atau sudah ditolak sebelumnya. Upaya perbaikan sistem DJA yang dijanjikan oleh Purbaya harus segera diimplementasikan secara menyeluruh, bukan hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada aspek pengawasan dan penegakan aturan.
Respons dari pihak BGN, melalui Dadan Hindayana, mencoba menjelaskan alur birokrasi yang mereka ikuti. Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran publik mengenai mengapa pengadaan yang sudah ditolak bisa tetap terlaksana. Adanya forum tripartit yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan BGN sendiri menunjukkan bahwa keputusan pengadaan tidak hanya bergantung pada satu pihak. Namun, jika Kementerian Keuangan, dalam hal ini Menteri Keuangan Purbaya, sudah menyatakan penolakan, seharusnya hal tersebut menjadi dasar yang kuat untuk menghentikan proses pengadaan.
Misteri mengenai bagaimana motor listrik tersebut akhirnya bisa dibeli meski sudah ditolak oleh Menkeu Purbaya, semakin menggarisbawahi pentingnya audit investigatif yang mendalam. Hal ini diperlukan untuk mengungkap akar masalah sebenarnya, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak lagi terulang di masa depan. Kredibilitas pengelolaan anggaran negara sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk memberikan jawaban yang memuaskan dan tindakan korektif yang tegas atas setiap kejanggalan yang terjadi.






