Masa Berlaku SIM Habis Sehari, Harus Ulang dari Nol? Ini Aturannya

Bastian

Menyandang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legalitas seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, banyak pengemudi yang belum memahami konsekuensi jika masa berlaku SIM terlewat, bahkan hanya sehari. Fakta mengejutkan yang seringkali luput dari perhatian adalah, SIM yang mati telat sehari saja tidak bisa diperpanjang lagi, melainkan harus melalui proses pembuatan SIM baru dari awal. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di benak banyak orang, mengapa regulasi seketat ini diterapkan?

Kepala Satuan Patroli dan Penyidikan (Kasat Paspot) dalam sebuah kesempatan menjelaskan bahwa setiap SIM yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jangka waktu ini telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap pemegang SIM untuk memastikan dokumen tersebut tetap valid dengan melakukan perpanjangan sebelum tenggat waktu habis. Kelalaian sekecil apapun, seperti terlambat sehari, akan berakibat fatal terhadap status SIM.

Menyikapi pertanyaan mengenai kemungkinan perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku, bahkan hanya satu hari, para pihak berwenang telah memberikan penjelasan yang gamblang. Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM, secara tegas disebutkan dalam Pasal 4 ayat 3 bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya harus diajukan kembali sebagai penerbitan SIM baru. Ini berarti, tidak ada celah untuk perpanjangan dalam kondisi tersebut, baik melalui jalur daring maupun luring.

Penegasan serupa juga datang dari akun Instagram resmi Digital Korlantas Polri. Melalui unggahan yang informatif, mereka mengklarifikasi bahwa SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang lagi, terlepas dari seberapa singkat jeda waktu keterlambatannya. Pemegang SIM yang mengalami situasi ini diwajibkan untuk kembali mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Oleh karena itu, himbauan untuk selalu proaktif melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir menjadi sangat penting demi menghindari kerepotan dan biaya tambahan yang tidak perlu.

Perlu dicatat bahwa sistem penghitungan masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal kelahiran pemilik, melainkan berdasarkan tanggal penerbitan SIM itu sendiri. Sebagai contoh ilustrasi, jika seseorang lahir pada tanggal 5 Juni dan SIM diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2026, maka masa berlaku SIM tersebut akan berakhir pada tanggal 3 Juni 2031, bukan 5 Juni 2031. Perubahan sistem ini mengharuskan pemegang SIM untuk lebih cermat dalam mencatat dan mengingat tanggal penerbitan dokumen penting mereka.

Meskipun prosesnya harus diulang dari awal, perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku tetap dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh negara. Hingga saat ini, belum ada perubahan signifikan terhadap besaran biaya perpanjangan SIM. Secara umum, biaya per penerbitan SIM untuk perpanjangan paling mahal adalah Rp 80.000 untuk kategori SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Rincian biaya tersebut biasanya meliputi biaya administrasi dan penerbitan kartu SIM.

Selain biaya pokok perpanjangan, terdapat pula biaya tambahan lain yang perlu dipertimbangkan. Biaya ini bisa bervariasi tergantung pada jenis SIM dan layanan tambahan yang dipilih, seperti tes psikologi. Untuk tes psikologi, terdapat opsi pelaksanaan secara daring maupun luring. Jika perpanjangan SIM dilakukan dengan menyertakan tes psikologi, biaya total yang harus dikeluarkan akan bertambah. Misalnya, untuk SIM A, total biaya perpanjangan yang mencakup tes psikologi bisa mencapai sekitar Rp 265.000, sedangkan untuk SIM C sekitar Rp 260.000. Namun, jika tes psikologi dilakukan secara daring dengan tarif yang lebih terjangkau, misalnya Rp 77.500, maka total biaya perpanjangan SIM A akan menjadi sekitar Rp 242.500 dan SIM C sekitar Rp 237.500.

Meskipun terlihat memberatkan, aturan ini memiliki dasar yang kuat dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas. Proses pembuatan SIM baru dirancang untuk memastikan bahwa setiap pengemudi benar-benar memiliki kompetensi dan pemahaman yang memadai sebelum diizinkan mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Dengan demikian, keterlambatan perpanjangan SIM, sekecil apapun, dianggap sebagai indikasi kurangnya kesadaran dan kedisiplinan pengemudi terhadap kewajiban hukum. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menghindarkan pemegang SIM dari sanksi dan kerepotan, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

Oleh karena itu, kesadaran dan proaktivitas dalam mengelola masa berlaku SIM menjadi kunci utama. Memantau tanggal kedaluwarsa, mencatatnya dalam pengingat pribadi, dan segera mengurus perpanjangan sebelum tenggat waktu adalah langkah bijak yang harus dilakukan oleh setiap pengemudi. Dengan begitu, status kepemilikan SIM tetap legal dan pengemudi dapat terus berkendara dengan tenang dan aman, tanpa harus menghadapi konsekuensi harus membuat SIM baru dari nol.

Also Read

Tags