Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan langkah perombakan sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Upaya ini dilakukan menyusul maraknya praktik “joki pajak” yang belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Fenomena tersebut muncul seiring masih banyaknya wajib pajak yang kesulitan menggunakan sistem Coretax, terutama dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Joki Pajak Muncul karena Celah Sistem
Purbaya mengakui, praktik joki pajak bukan tanpa sebab. Ia menilai kemunculan jasa tersebut terjadi karena adanya peluang akibat sistem yang belum sepenuhnya ramah pengguna.
“Kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ,” ujarnya. Ia menegaskan, ke depan sistem Coretax akan diperbaiki agar tidak lagi membutuhkan perantara atau joki.
Jasa joki Coretax sendiri diketahui banyak ditawarkan melalui media sosial, mulai dari aktivasi akun hingga pengisian SPT tahunan, dengan tarif berkisar Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.
Desain Dinilai Terlalu Kompleks
Salah satu akar masalah yang disoroti adalah desain Coretax yang dinilai terlalu rumit bagi masyarakat umum. Purbaya bahkan secara terbuka menyebut sistem tersebut memiliki kelemahan dari sisi desain.
Menurutnya, kompleksitas ini membuka ruang bagi pihak ketiga untuk masuk sebagai perantara antara sistem dan pengguna.
Hal ini diperparah dengan fakta bahwa Coretax merupakan sistem besar yang baru diimplementasikan sejak 2025, sehingga masih membutuhkan penyempurnaan dalam berbagai aspek teknis.
Perombakan Sistem Akan Dilakukan Bertahap
Meski telah mengidentifikasi masalah, Purbaya menegaskan bahwa perbaikan Coretax tidak bisa dilakukan secara instan. Mengingat skala sistem yang besar, pembenahan akan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan momentum pelaporan SPT tahunan yang masih berlangsung hingga batas waktu tertentu. Oleh karena itu, perubahan signifikan kemungkinan baru dilakukan setelah periode pelaporan selesai.
Ia juga mengaku baru mengetahui adanya celah dalam sistem tersebut dalam waktu relatif singkat, sehingga membutuhkan waktu untuk merancang solusi yang tepat.
Target: Sistem Lebih Sederhana dan Mudah Digunakan
Ke depan, Kementerian Keuangan menargetkan Coretax menjadi sistem yang lebih sederhana, intuitif, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.
Dengan perbaikan tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi bergantung pada jasa joki untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara mandiri.
Tantangan Digitalisasi Pajak
Kasus joki Coretax menjadi cerminan tantangan dalam proses digitalisasi layanan publik, khususnya di sektor perpajakan. Di satu sisi, digitalisasi bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi. Namun di sisi lain, kompleksitas sistem justru bisa menjadi hambatan jika tidak diimbangi dengan kemudahan penggunaan.
Kondisi ini juga menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan sistem baru, agar transformasi digital dapat berjalan optimal.
Penutup
Rencana perombakan Coretax oleh pemerintah menjadi langkah strategis dalam menutup celah praktik joki pajak. Dengan sistem yang lebih sederhana dan ramah pengguna, diharapkan layanan perpajakan dapat berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Meski membutuhkan waktu, pembenahan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam memperbaiki sistem administrasi pajak demi menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan akuntabel.






