Jakarta – Upaya penegakan hukum terhadap praktik judi daring (judol) kembali membuahkan hasil signifikan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggulung sebuah sindikat besar yang beroperasi dari sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026), sebanyak 321 individu berhasil diamankan. Yang menarik, di antara para pelaku, teridentifikasi seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ternyata memiliki riwayat pernah bekerja di sindikat judi daring yang beroperasi di Kamboja.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Wira Satya Triputra. Ia menjelaskan bahwa seluruh pelaku, baik WNI maupun warga negara asing (WNA), tertangkap tangan saat sedang menjalankan operasional situs judi daring. “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ungkap Brigjen Wira kepada awak media di lokasi penggerebekan pada Sabtu (9/5).
Brigjen Wira menambahkan bahwa mayoritas dari mereka yang diamankan adalah WNA yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata. Lebih lanjut, ia mengonfirmasi bahwa izin tinggal atau masa berlaku visa para WNA tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan, mengindikasikan potensi pelanggaran keimigrasian selain keterlibatan dalam aktivitas ilegal. Data yang dirilis menunjukkan komposisi kewarganegaraan para WNA pelaku judi daring tersebut berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Vietnam (228 orang), diikuti oleh China (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang), dan Kamboja (3 orang). Keberagaman asal negara ini mengindikasikan sifat global dari jaringan judi daring yang berhasil dibongkar.
Menindaklanjuti penangkapan ini, sebanyak 320 pelaku yang berstatus WNA akan dititipkan sementara ke Rumah Detensi Imigrasi. Penanganan mereka akan dibagi di dua lokasi, yaitu di Kuningan dan Jakarta Barat, sebagai bagian dari koordinasi antara Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Keputusan ini diambil mengingat status mereka sebagai warga negara asing yang memerlukan penanganan khusus sesuai dengan peraturan keimigrasian.
Sementara itu, satu pelaku yang berstatus WNI akan menjalani proses hukum lebih lanjut di kantor Bareskrim Polri. Keberadaan WNI dalam sindikat ini menjadi sorotan, terutama setelah terungkap bahwa ia memiliki pengalaman sebelumnya di industri judi daring internasional. “Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim,” jelas Brigjen Wira, menekankan perbedaan perlakuan proses hukum antara WNI dan WNA dalam kasus ini.
Identitas pelaku WNI yang diamankan terungkap sebagai warga Jakarta. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa individu tersebut pernah bekerja di Kamboja, sebuah negara yang dikenal sebagai salah satu pusat operasional judi daring di Asia Tenggara. Keberadaannya kembali di Indonesia dan terlibat kembali dalam aktivitas serupa menimbulkan pertanyaan mengenai motif dan jaringannya. "Tapi yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja," ungkap Brigjen Wira. "Jadi datang ke sini juga, bekerja di sini lagi," tambahnya, mengindikasikan bahwa pelaku ini kembali ke Tanah Air dengan tujuan melanjutkan aktivitasnya dalam sindikat judi daring.
Peran pelaku WNI dalam sindikat ini juga telah teridentifikasi. Berdasarkan keterangan Brigjen Wira, para admin yang terlibat dalam operasional judi daring memiliki berbagai fungsi, mulai dari telemarketing, customer service, administrasi, hingga bagian penagihan. Untuk pelaku WNI yang tertangkap, peran sementara yang teridentifikasi adalah sebagai petugas customer service. Namun, penyidik masih terus mendalami peran pastinya dalam struktur sindikat tersebut. "Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," ucapnya.
Proses pendalaman kasus ini tidak berhenti pada identifikasi pelaku dan peran mereka. Tim penyidik Bareskrim Polri juga tengah fokus pada analisis barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan. Berbagai perangkat elektronik, termasuk komputer dan device lainnya, akan diperiksa secara mendalam untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi, jaringan, serta aset yang terkait dengan sindikat judi daring ini. "Kami masih akan kita dalami lebih lanjut ya, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya," jelas Brigjen Wira. Pengungkapan sindikat ini diharapkan dapat menjadi pukulan telak bagi aktivitas ilegal judi daring di Indonesia dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, terutama dengan adanya keterlibatan pelaku yang memiliki pengalaman di luar negeri.






