Dua Penjahit Menjadi Pengedar Narkotika: Ratusan Pil Terlarang Ditemukan di Depok

Inka Kristi

Jajaran Kepolisian Sektor Bojongsari, Depok, berhasil membongkar jaringan pengedaran obat keras ilegal yang melibatkan dua individu yang sehari-hari berprofesi sebagai penjahit keliling. Operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (6/5) sore ini berhasil menyita ratusan butir obat daftar G, termasuk Tramadol dan Trihexyphenidyl, yang diduga kuat diperjualbelikan secara gelap.

Penangkapan pertama menyasar seorang pria berinisial MN di kawasan Taman Melati, Sawangan, Depok. Tindakan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran tramadol di area tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah obat keras terlarang tersimpan dalam tas milik MN. Penemuan awal ini memicu pengembangan lebih lanjut oleh tim opsnal kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, petugas mengamankan dua lembar obat keras jenis tramadol yang berada di dalam tas pelaku. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal tidak membuang waktu dan segera melakukan penggeledahan lebih mendalam di kediaman pelaku. Tindakan ini membuahkan hasil yang signifikan, dengan ditemukannya 120 butir Tramadol dan 8 butir Trihexyphenidyl. Dalam interogasi awal, MN mengakui bahwa ia mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang rekan berinisial SA.

Menindaklanjuti keterangan MN, tim kepolisian segera bergerak untuk memburu pelaku kedua. SA akhirnya berhasil diringkus di Jalan Panggulan, Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok, ketika ia sedang menjalankan profesinya sebagai tukang jahit permak keliling. Penangkapan ini menunjukkan betapa rapinya pelaku menyamarkan aktivitas ilegalnya di balik pekerjaan sehari-hari.

Dari tangan SA, petugas berhasil menyita sebanyak 20 butir tramadol. Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah SA yang beralamat di Jalan Plered RT 03 RW 08, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok. Di lokasi ini, tim kepolisian kembali menemukan jumlah obat keras yang jauh lebih besar. Total ditemukan 300 butir tramadol dan 110 butir trihexyphenidyl.

Menurut keterangan SA, seluruh obat keras tersebut ia peroleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan "Bang Aca". Transaksi pembelian dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD) di daerah Gandul, Cinere, Depok. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan pasokan yang lebih luas yang melibatkan pihak lain di luar kedua pelaku yang berhasil diamankan.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, melalui keterangannya pada Jumat (8/5/2026), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Depok. "Kami terus berupaya menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif warga yang peduli terhadap keamanan lingkungannya," ujar Kompol Fauzan Thohari.

Kedua pelaku, MN dan SA, beserta seluruh barang bukti berupa ratusan butir tramadol dan trihexyphenidyl, kini telah dibawa ke Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami peran masing-masing pelaku, motif di balik peredaran obat keras ini, serta upaya untuk mengungkap dan menangkap jaringan pengedar lainnya, termasuk sosok "Bang Aca" yang disebut-sebut sebagai pemasok utama.

Perdagangan obat keras ilegal seperti tramadol dan trihexyphenidyl merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Obat-obatan ini, jika disalahgunakan, dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, mulai dari gangguan kesehatan fisik hingga ketergantungan psikologis. Tramadol adalah obat pereda nyeri opioid yang hanya boleh dikonsumsi di bawah pengawasan medis ketat. Sementara itu, trihexyphenidyl adalah obat yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson dan efek samping ekstrapiramidal akibat obat antipsikotik. Keduanya termasuk dalam golongan obat keras yang peredarannya sangat dibatasi dan diawasi oleh pemerintah.

Kasus ini juga menyoroti bagaimana profesi yang terkesan umum dan sederhana seperti tukang jahit dapat disalahgunakan untuk melancarkan aktivitas ilegal. Motif ekonomi diduga kuat menjadi pendorong utama para pelaku untuk nekat menjalankan bisnis gelap ini. Dalam situasi ekonomi yang mungkin sulit, tawaran keuntungan cepat dari penjualan obat keras ilegal bisa menjadi godaan yang sulit ditolak bagi sebagian orang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Dengan adanya laporan dari masyarakat, kepolisian dapat bergerak cepat dan efektif dalam menindak pelaku serta memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. Tindakan tegas terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Upaya pemberantasan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga mencakup upaya pemutusan jaringan pasokan hingga ke akarnya.

Also Read

Tags