Persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus bergulir di Pengadilan Militer Jakarta. Dalam agenda persidangan yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026, di Pengadilan Militer, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, keterangan dari ahli Pusat Psikologi Mabes TNI menjadi sorotan utama. Keempat terdakwa yang merupakan anggota TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV), telah menjalani pemeriksaan psikologis.
Ahli psikologi yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Kolonel Arh Agus Syahrudin dari Pusat Psikologi TNI, memaparkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 19 Maret 2026. Permohonan pemeriksaan psikologis ini, menurut Kolonel Agus, telah diajukan oleh Kepala BAIS.
Untuk terdakwa pertama, Sersan Dua Edi Sudarko, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya keterbatasan dalam kemampuan berpikir fleksibel. Ia digambarkan memiliki kecenderungan kepribadian yang agresif dan kurang mampu menyelesaikan masalah secara efektif. Kolonel Agus merinci bahwa Sersan Dua Edi Sudarko memiliki pemikiran yang cenderung impulsif dan kesulitan dalam menangani permasalahan yang kompleks. Lebih lanjut, kepribadiannya yang agresif dan dominan teridentifikasi, namun tidak ditemukan adanya indikasi gangguan psikologis atau patologis. Kendati demikian, pola berpikir dan kepribadiannya dinilai berpotensi memicu perilaku berisiko.
Selanjutnya, Letnan Satu Budhi Hariyanto, terdakwa kedua, diketahui memiliki kemampuan analisis yang tidak begitu tinggi. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, ia digambarkan memiliki empati yang minim dan cenderung impulsif. Kolonel Agus menjelaskan bahwa Letnan Satu Budhi Hariyanto dalam mengambil keputusan atau bertindak kurang matang akibat keterbatasan kemampuan analisisnya. Pola kepribadiannya juga dinilai berpotensi mengarah pada perilaku berisiko. Meskipun demikian, terlihat adanya penyesalan yang mendalam dari Letnan Satu Budhi Hariyanto atas tindakan yang dilakukannya, yang telah menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi korban, keluarga, dan institusi. Ia juga disebut memiliki kepribadian yang cenderung kurang hangat dalam menjalin hubungan, bersifat formal, minim empati, serta memiliki kontrol diri yang lemah dan kecenderungan impulsif.
Beralih ke terdakwa ketiga, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, hasil pemeriksaan psikologisnya menyimpulkan bahwa ia cenderung mengedepankan solusi praktis dalam berpikir. Ia tidak terlalu memprioritaskan analisis mendalam dalam proses pengambilan keputusan. Kolonel Agus mengutarakan bahwa Kapten Nandala Dwi Prasetyo dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah lebih mengutamakan solusi yang cepat dan praktis, daripada melakukan analisis yang mendalam. Kepribadiannya digambarkan kaku, mandiri, dan cenderung mengabaikan kedekatan emosional, serta lebih berorientasi pada tugas. Sama seperti terdakwa lainnya, tidak ditemukan adanya indikasi patologis, namun pola kepribadiannya dinilai berpotensi menimbulkan perilaku berisiko. Ia juga menunjukkan penyesalan yang besar atas tindakannya yang berdampak luas.
Terakhir, Letnan Satu Sami Lakka, terdakwa keempat, disimpulkan memiliki proses berpikir yang sederhana dan praktis. Minat sosialnya juga tergolong rendah dan tidak luas. Kolonel Agus menyatakan bahwa Letnan Satu Sami Lakka memiliki kecenderungan minat sosial yang rendah dan tidak begitu luas. Namun, ia masih mampu membangun kedekatan emosional, meskipun membutuhkan waktu. Sama halnya dengan terdakwa lainnya, tidak ditemukan indikasi patologis, namun pola kepribadiannya berpotensi mengarah pada perilaku berisiko. Ia juga menunjukkan penyesalan yang besar atas tindakan yang telah dilakukannya dan dampaknya yang luas.
Secara umum, keempat terdakwa, meskipun tidak terindikasi memiliki gangguan psikologis atau patologis, memiliki karakteristik kepribadian dan pola pikir yang dinilai berpotensi mengarah pada perilaku berisiko. Hal ini terungkap melalui pemaparan psikolog dari Pusat Psikologi Mabes TNI yang merinci temuan dari pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa. Sidang ini menjadi bagian krusial dalam proses hukum untuk memahami latar belakang dan kondisi psikologis para pelaku dalam kasus yang menggemparkan ini.






