PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tengah berada di fase krusial dalam upaya merealisasikan ambisi besar pengembangan kawasan pantai utara Jakarta. Perusahaan publik ini secara aktif menjajaki potensi kerja sama dengan investor asing untuk mendanai proyek reklamasi seluas 65 hektare. Target pendanaan yang dibidik mencapai angka fantastis, yakni Rp 5 hingga Rp 6 triliun. Proses ini, yang mengadopsi skema tender kompetitif layaknya "beauty contest," telah menarik minat dari 16 calon mitra potensial yang berasal dari berbagai belahan dunia, termasuk Eropa, Tiongkok, dan Korea Selatan.
Keberanian Ancol untuk menggandeng investor asing ini dilatarbelakangi oleh strategi cerdas untuk meminimalkan beban modal kerja atau capital expenditure (capex) yang harus dikeluarkan perusahaan. Syahmudrian Lubis, Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol, mengungkapkan optimisme tingginya terhadap respons positif dari para calon mitra. Ia menuturkan, banyak investor asing yang justru menawarkan skema kolaborasi di mana mereka bersedia menanggung seluruh biaya investasi awal. "Mereka justru menyarankan, ‘Mengapa Anda harus mengeluarkan dana sendiri? Mari kita bangun bersama, kemudian kita bagi hasil keuntungan dari lahan yang dihasilkan,’" ujar Syahmudrian, mengutip tawaran menarik dari para calon investor. Pendekatan ini, menurutnya, membuka peluang bagi Ancol untuk mengadopsi mekanisme kemitraan yang sangat menguntungkan.
Dalam skema beauty contest yang diterapkan, Ancol hanya akan memilih satu mitra strategis tunggal untuk menggarap keseluruhan proyek reklamasi. Nilai proyek yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun ini akan sepenuhnya dibiayai oleh mitra terpilih. Skema tender yang terbuka dan kompetitif ini dirancang untuk memastikan Ancol mendapatkan penawaran terbaik dan mitra yang paling mumpuni. "Kami sengaja membuat ini menjadi seperti kontes kecantikan, di mana kami akan memilih yang terbaik. Pendanaan proyek reklamasi ini sepenuhnya akan berasal dari pihak mitra," tegas Syahmudrian.
Proyek reklamasi ini direncanakan akan membentang di area seluas 65 hektare, meliputi kawasan Pantai Barat hingga Pantai Utara Ancol, dimulai dari area Marina. Lahan hasil reklamasi ini nantinya akan dibagi untuk dua peruntukan utama: area yang didedikasikan untuk kegiatan bisnis dan area yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Pembagian ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang seimbang antara pengembangan komersial dan peningkatan kualitas fasilitas bagi masyarakat.
Di sisi lain, Ancol menghadapi tantangan signifikan terkait potensi penghapusan pencatatan sahamnya dari lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Ancaman ini muncul akibat ketentuan baru yang menetapkan batas minimum free float sebesar 15%. Saat ini, Ancol baru memenuhi sebesar 9,99% free float, yang berarti mayoritas sahamnya masih dikuasai oleh pemegang saham mayoritas.
Komisaris Utama Pembangunan Jaya Ancol, Irfan Setiaputra, mengakui bahwa struktur kepemilikan saham perusahaan memang belum memenuhi persyaratan free float yang ditetapkan oleh BEI. Ia menjelaskan, posisi Ancol memang cukup unik karena berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Komposisi pemegang saham Ancol saat ini terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 72%, PT Pembangunan Jaya sebesar 18,01%, dan masyarakat atau publik sebesar 9,99%. "Sebanyak 9,99% ini merupakan saham yang dimiliki oleh publik dan beberapa afiliasi, sehingga jumlahnya masih berada di bawah ambang batas yang kami hitung sebagai free float," ungkap Irfan.
Menyikapi situasi ini, Ancol masih menunggu kejelasan dan arahan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait peraturan batas minimum free float. Irfan menyatakan bahwa perusahaan terbuka terhadap dua opsi utama: melakukan delisting atau menempuh langkah korporasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam struktur kepemilikan sahamnya. "Kami masih menunggu regulasi terbaru dari OJK terkait ambang batas free float. Apakah kami akan meningkatkan partisipasi publik atau justru mengikuti jejak beberapa perusahaan lain yang telah mengumumkan rencana delisting," ujar Irfan.
Meskipun demikian, Irfan menekankan bahwa Ancol tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Prioritas utama perusahaan adalah memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan tetap mengakomodasi seluruh kepentingan publik dan pemegang saham. "Diskusi kami dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun PT Pembangunan Jaya selalu mengedepankan sikap menunggu dan tidak terburu-buru dalam menentukan langkah strategis. Kami ingin memastikan semua pihak mendapatkan pertimbangan yang matang," pungkas Irfan. Keputusan akhir mengenai nasib saham Ancol di BEI akan sangat bergantung pada perkembangan regulasi dan evaluasi mendalam terhadap opsi-opsi yang tersedia.






