Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peraturan baru yang secara signifikan mengubah definisi rekening bank yang dianggap tidak aktif dalam jangka waktu lama. Mulai kini, rekening yang tidak menunjukkan pergerakan transaksi selama periode lima tahun berturut-turut akan diklasifikasikan sebagai rekening dormant. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan rekening pada Bank Umum.
Dian Ediana Rae, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa pemberlakuan POJK ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perbankan yang baik. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh nasabah serta menekan potensi praktik penipuan dan penyalahgunaan rekening. Melalui regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memupuk kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Diharapkan, standarisasi dalam pengelolaan rekening nasabah ini akan meminimalkan perbedaan perlakuan antar bank, memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan yang ditawarkan oleh institusi perbankan.
Dalam kerangka regulasi terbaru dari OJK, bank kini diwajibkan untuk mengklasifikasikan rekening nasabah ke dalam tiga kategori utama. Pertama, rekening aktif didefinisikan sebagai rekening yang setidaknya memiliki satu aktivitas transaksi, baik itu berupa setoran dana masuk, penarikan, maupun sekadar pengecekan saldo. Kategori kedua adalah rekening tidak aktif, yang mencakup rekening tanpa adanya aktivitas setoran, penarikan, atau pengecekan saldo selama periode lebih dari 360 hari atau satu tahun. Kategori terakhir, yang menjadi fokus utama dari perubahan ini, adalah rekening dormant. Rekening ini dikategorikan sebagai dormant apabila tidak ada pergerakan transaksi sama sekali, baik setoran, penarikan, maupun pengecekan saldo, selama periode yang lebih dari 1.800 hari, atau setara dengan lima tahun.
Dian menambahkan bahwa berdasarkan POJK ini, setiap bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas serta melakukan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan rekening. Bank juga dituntut untuk memastikan bahwa nasabah diberikan kemudahan dalam proses pengaktifan kembali maupun penutupan rekening. Kemudahan ini harus tersedia melalui berbagai kanal yang disediakan oleh bank, baik melalui jaringan kantor fisik maupun melalui platform digital.
Lebih lanjut, POJK ini juga berupaya menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara hak nasabah dan kewajiban bank dalam hal pembukaan dan pengelolaan rekening. Nasabah, di sisi lain, memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat, memperbarui data diri secara berkala, serta menjaga itikad baik dalam setiap interaksi dengan pihak bank. Sebagai bagian dari transparansi, bank akan menampilkan status rekening nasabah melalui kanal digital dan fisik yang menjadi sarana komunikasi utama dengan nasabah.
Selain itu, bank didorong untuk mengimplementasikan sistem yang mampu secara otomatis menandai atau menandai rekening yang memenuhi kriteria tertentu. Bank juga diharapkan menyediakan fitur yang memungkinkan nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening mereka secara mandiri melalui kanal-kanal yang telah disediakan.
Aspek perlindungan data pribadi dan privasi nasabah juga menjadi perhatian utama dalam POJK ini. Bank diwajibkan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen, mematuhi peraturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Pencegahan Pendanaan Penyebaran Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM), menerapkan strategi anti-penipuan yang efektif, dan melakukan manajemen risiko di setiap tahapan pengelolaan rekening. Pengawasan yang lebih intensif terhadap rekening yang tidak aktif dan dormant akan diterapkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau penipuan yang mungkin terjadi.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan rekening dormant? Berdasarkan definisi yang diungkapkan oleh Corporate Finance Institute (CFI), sebuah akun akan dianggap dormant apabila tidak ada aktivitas transaksi sama sekali dalam periode waktu yang cukup lama. Penting untuk dicatat bahwa pencatatan bunga atau dividen secara otomatis pada rekening tidak termasuk dalam kategori aktivitas transaksi yang dapat mencegah status dormant. Lebih lanjut, Sari Purwanti dalam Kamus Perbankan mendefinisikan akun dormant sebagai akun tabungan yang tidak menunjukkan adanya mutasi atau pergerakan aktif. Akun semacam ini biasanya memiliki saldo yang relatif kecil dan tetap dikenakan biaya jasa bulanan oleh bank.
Sementara itu, Ir. Yusnita, M.Si., beserta timnya dalam buku Praktikum Jasa Perbankan, menjelaskan bahwa rekening dormant juga sering dikenal dengan istilah rekening pasif. Pengertiannya merujuk pada rekening yang tidak beroperasi karena nasabah tidak melakukan transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh masing-masing bank.
Dari berbagai pandangan para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa rekening dormant adalah sebuah rekening tabungan yang tidak menunjukkan adanya aktivitas pergerakan dana atau transaksi dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Aktivitas yang dimaksud mencakup berbagai jenis transaksi seperti penyetoran, penarikan, transfer dana, bahkan sekadar aktivitas login untuk memeriksa saldo atau informasi rekening. Pencatatan bunga bank atau dividen yang diterima secara otomatis tidak dianggap sebagai aktivitas yang dapat mencegah rekening dikategorikan sebagai dormant.
Penyebab utama sebuah rekening menjadi dormant adalah absennya transaksi dalam jangka waktu yang panjang. Hal ini meliputi tidak adanya aktivitas debit maupun kredit, kecuali biaya administrasi bulanan dan bunga bank yang mungkin tetap tercatat. Namun, perlu digarisbawahi, status rekening dormant ini murni bersifat administratif dan tidak dapat diartikan sebagai sebuah sanksi atau hukuman bagi nasabah.
Pembahasan lebih mendalam mengenai perubahan aturan ini dapat disaksikan lebih lanjut dalam program "detikPagi" edisi Senin, 24 November 2025. Program sarapan informasi khas detikPagi ini tayang setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, secara langsung melalui platform 20.detik.com, serta kanal YouTube dan TikTok detikcom. Selain menyimak, pemirsa juga berkesempatan untuk berinteraksi, berbagi ide, cerita, hingga mengajukan pertanyaan melalui fitur live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" adalah slogan yang menemani pemirsa dalam mendapatkan informasi terkini.






