Keadilan Tercederai: Hakim Terjerat Suap Berujung Pemberhentian dengan Hak Pensiun

Inka Kristi

Sebuah keputusan berat dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan kolaborasi antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial ASS, yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Keputusan ini merupakan penyesuaian dari rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap tanpa hormat, menunjukkan adanya pertimbangan khusus dalam sanksi yang diberikan.

Ketua Sidang MKH, Syamsul Maarif, menjelaskan bahwa terlapor terbukti melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012. Pelanggaran tersebut secara spesifik berkaitan dengan huruf c pada poin pengaturan angka 7, yang menekankan pentingnya menjunjung tinggi harga diri seorang hakim. Atas pelanggaran tersebut, ASS dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Kronologi kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika ASS yang saat itu masih aktif di Pengadilan Negeri Cilacap, diduga melakukan kesepakatan terlarang dengan seorang penasihat hukum, yang berperan sebagai pelapor dalam kasus ini. ASS diduga menjanjikan kemenangan dalam sebuah perkara yang ditangani oleh pelapor dengan imbalan sejumlah uang. Namun, hasil putusan akhir perkara tersebut ternyata tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya, menimbulkan kekecewaan dan rasa ketidakadilan pada pihak pelapor.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian memutuskan untuk mengajukan gugatan kembali dengan pokok perkara yang sama. Dalam upayanya untuk memastikan kemenangan pada gugatan kedua ini, pelapor kembali mengirimkan sejumlah uang kepada ASS. Uang tersebut ditransfer ke rekening suami terlapor, yang berinisial AW, sebanyak dua kali, dengan rincian masing-masing Rp 1 juta dan Rp 5 juta.

Lebih jauh, terungkap bahwa ASS juga sempat meminta tambahan uang sebesar Rp 15 juta. Namun, hasil dari gugatan yang diajukan pelapor kali ini adalah status N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil. Ketidaksesuaian antara janji dan hasil putusan ini memicu kemarahan pelapor.

Pelapor kemudian mendesak ASS untuk mengembalikan seluruh uang senilai Rp 15 juta yang telah diterimanya. Namun, ASS hanya bersedia mengembalikan sebagian, yaitu sebesar Rp 7 juta. Sebagai gantinya, disepakati bahwa pelapor akan kembali mengajukan gugatan baru, dan ASS akan membantu memastikan kemenangan dalam putusan perkara tersebut.

Menjelang pembacaan putusan untuk gugatan baru tersebut, ASS kembali diduga meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta. Uang ini diklaim akan diberikan kepada para hakim anggota yang menangani perkara tersebut.

Laporan dari Badan Pengawasan MA mengungkap fakta yang lebih memprihatinkan. Ketua Pengadilan Negeri Cilacap melaporkan bahwa ASS kerap membuat keributan dan bahkan pernah dikenakan sanksi disiplin berat berupa nonpalu selama satu tahun. Bawas MA juga menemukan bukti bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, secara aktif meminta uang dari para advokat di wilayah Cilacap. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik pungutan liar atau pemerasan yang melibatkan suami terlapor.

Dalam proses persidangan, ASS memberikan pembelaan dengan membantah seluruh temuan dan laporan dari Bawas MA. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang atau menjanjikan kemenangan dalam perkara yang ditanganinya. Terkait dengan transfer uang ke rekening suaminya, ASS mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan baru menyadarinya saat diperiksa oleh Bawas MA. Dalam keterangannya, AW berdalih bahwa uang yang diterimanya bukanlah suap, melainkan imbalan atas jasa konsultasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Kehormatan Hakim menyatakan bahwa meskipun ASS telah membantah sebagian besar temuan Bawas MA, pembelaan diri terlapor hanya diterima sebagian. Ada beberapa faktor yang dianggap sebagai hal yang meringankan hukuman, yaitu pengabdian ASS sebagai hakim selama 23 tahun, keberadaan anak yang masih kecil, dan catatan disiplin yang baik dalam menjalankan tugasnya. Namun, hal yang memberatkan adalah fakta bahwa terlapor pernah dijatuhi sanksi berat sebelumnya, yang menunjukkan adanya pola perilaku yang berulang.

Susunan Majelis Kehormatan Hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Ketua MKH Syamsul Maarif. Anggota dari Mahkamah Agung meliputi Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan. Sementara itu, anggota dari Komisi Yudisial adalah Wakil Ketua KY Desmihardi, serta Anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir. Keputusan ini menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi hakim, meskipun dalam penerapannya terkadang harus menghadapi situasi yang kompleks dan penuh tantangan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan hakim akan selalu diawasi dan dipertanggungjawabkan, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Also Read

Tags