Investasi Reklamasi Ancol: Kolaborasi Internasional Demi Pembangunan Rp 6 Triliun

Razka Raffasya

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tengah aktif menjajaki potensi kemitraan strategis dengan sejumlah investor asing untuk mendanai proyek reklamasi pantai yang ambisius. Inisiatif ini diproyeksikan akan menyedot dana segar senilai Rp 5 hingga Rp 6 triliun, membuka peluang kolaborasi internasional yang signifikan bagi pengembangan kawasan Ancol.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada awak media di Gedung Putri Duyung Ancol pada Selasa (14/4/2026), Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol, Syahmudrian Lubis, mengungkapkan bahwa proses tender untuk proyek reklamasi ini telah memasuki tahap krusial. Sebanyak 16 calon mitra kerja potensial, yang berasal dari berbagai negara seperti Eropa, China, dan Korea, telah menunjukkan ketertarikan yang mendalam untuk terlibat dalam proyek berskala besar ini.

Fenomena menarik yang muncul dalam proses penjajakan ini adalah kesediaan para calon investor asing untuk mengambil alih sebagian besar atau seluruh kebutuhan pendanaan proyek. Syahmudrian Lubis menjelaskan bahwa banyak calon mitra yang menawarkan skema kerja sama di mana mereka akan mendanai sepenuhnya pembangunan, sementara Ancol akan berpartisipasi dalam bentuk pembagian lahan yang dihasilkan dari reklamasi. Pendekatan ini, menurutnya, merupakan sebuah terobosan yang sangat menguntungkan bagi Ancol, karena membebaskan perusahaan dari keharusan menggelontorkan modal kerja atau capital expenditure (capex) yang besar di awal proyek.

"Kami sangat antusias melihat respons positif dari para calon mitra. Banyak dari mereka yang secara proaktif menawarkan untuk mendanai seluruh proyek, dan kita bisa melakukan pembagian hasil lahan nantinya. Ini menunjukkan adanya mekanisme kemitraan yang saling menguntungkan dan dapat meringankan beban finansial Ancol," ujar Syahmudrian Lubis.

Skema seleksi calon mitra yang diterapkan oleh Ancol mengadopsi metode beauty contest. Melalui mekanisme ini, Ancol akan melakukan evaluasi mendalam terhadap setiap calon mitra untuk memilih satu yang paling sesuai dan memiliki kapabilitas terbaik untuk menggarap proyek reklamasi seluas 65 hektare tersebut. Proyek ini akan membentang dari Pantai Barat hingga Utara Ancol, mencakup area strategis di sekitar Marina. Lahan yang akan direklamasi ini nantinya akan dibagi untuk berbagai fungsi, baik yang bersifat komersial maupun untuk kepentingan umum.

"Skema beauty contest ini kami pilih agar kami bisa mendapatkan mitra terbaik yang benar-benar mampu menjalankan proyek ini dengan baik. Kebutuhan pendanaan proyek ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun, dan sebagian besar akan ditanggung oleh mitra yang terpilih," tambah Syahmudrian Lubis.

Secara terpisah, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menghadapi tantangan terkait ketentuan baru batas minimum free float atau saham yang beredar di publik sebesar 15%, yang berpotensi menyebabkan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini, tingkat free float Ancol baru mencapai 9,99%.

Komisaris Utama Pembangunan Jaya Ancol, Irfan Setiaputra, mengakui bahwa struktur kepemilikan saham perusahaan memang masih berada di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh BEI. Ia menjelaskan bahwa posisi Ancol cukup unik karena berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Komposisi pemegang saham saat ini terdiri dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan kepemilikan 72%, PT Pembangunan Jaya sebesar 18,01%, dan masyarakat (publik) sebesar 9,99%.

"Tingkat kepemilikan publik kami yang sebesar 9,99% itu juga mencakup beberapa afiliasi, sehingga jumlah saham yang benar-benar beredar bebas di tangan investor publik secara murni masih di bawah ambang batas yang disyaratkan," terang Irfan Setiaputra.

Menyikapi situasi ini, Ancol masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait batas minimum free float. Pihak manajemen Ancol menyatakan bahwa mereka terbuka terhadap dua opsi utama: melakukan delisting atau menempuh langkah korporasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam struktur kepemilikan saham perusahaan.

"Kami sedang menunggu arahan dari OJK mengenai peraturan terbaru terkait free float. Ada dua jalur yang bisa kami ambil, yakni meningkatkan kepemilikan publik atau mengikuti langkah perusahaan lain yang memilih untuk delisting. Kami akan mempertimbangkan semua aspek dengan matang," jelas Irfan Setiaputra.

Meskipun demikian, Irfan menegaskan bahwa Ancol tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Perusahaan berkomitmen untuk tetap mengutamakan dan mengakomodir seluruh kepentingan publik dalam setiap langkah yang akan diambil. Diskusi internal dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya telah mencapai kesepakatan untuk menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum menetapkan strategi yang paling tepat.

Upaya Ancol untuk menggandeng investor asing dalam proyek reklamasi ini menunjukkan visi jangka panjang perusahaan untuk terus berkembang dan berinovasi. Dengan pembiayaan yang kuat dari mitra internasional, Ancol berpotensi merealisasikan proyek pengembangan yang signifikan, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas bagi Jakarta dan masyarakatnya. Sementara itu, isu free float menjadi tantangan tersendiri yang memerlukan penanganan strategis dan hati-hati untuk menjaga keberlanjutan perusahaan di pasar modal. Ke depan, Ancol perlu merumuskan strategi yang seimbang antara kebutuhan ekspansi bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal demi kelangsungan dan pertumbuhan perusahaan.

Also Read

Tags