Ratusan Warga Asing Terungkap dalam Operasi Pemberantasan Judi Online Besar-besaran

Inka Kristi

Jakarta – Pengungkapan kasus besar yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) dalam praktik perjudian daring di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengejutkan berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Ahmad Sahroni. Angka 321 WNA yang diamankan dalam operasi ini dicatat sebagai jumlah penangkapan terbanyak yang pernah terjadi terkait sindikat judi daring di Indonesia.

Sahroni menyatakan keterkejutannya yang mendalam atas skala operasi tersebut. Ia menggambarkan kejadian ini sebagai sesuatu yang luar biasa dan memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam membongkar jaringan yang begitu besar. Tindakan cepat dan efektif yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian dalam mengungkap markas perjudian ilegal ini dinilai sangat patut dipuji.

Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa "Raja Tanjung Priok" ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku yang berhasil ditangkap. Menurutnya, ratusan WNA yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini harus menghadapi konsekuensi hukum di Indonesia, mengingat kejahatan tersebut terjadi di wilayah hukum Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa proses penindakan tidak boleh berhenti pada mereka yang tertangkap tangan, melainkan harus terus dikembangkan untuk menjangkau semua pihak yang terlibat, termasuk para otak di balik sindikat tersebut, demi mencegah terulangnya kembali kasus serupa dan melindungi generasi muda dari dampak buruk perjudian.

"Ini adalah penangkapan terbesar yang pernah terjadi terkait praktik judi online. Kejelian dan ketegasan Polri dalam bertindak patut diacungi jempol," ujar Sahroni saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam memberantas kejahatan yang dapat merusak masa depan bangsa.

Sahroni mendesak agar Polri tidak berpuas diri dengan keberhasilan pengungkapan kali ini. Ia berharap agar investigasi terus dilanjutkan secara mendalam, dengan fokus pada pengejaran dan penangkapan para aktor utama atau dalang di balik operasi perjudian daring ini. Keberadaan sindikat semacam ini dianggap sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan serius hingga ke akar-akarnya.

"Saya sangat mengapresiasi langkah Polri dalam membongkar sindikat judi online ini. Ini adalah langkah yang sangat bagus dan perlu dilanjutkan. Para pelaku harus dihukum dengan tegas di Indonesia karena kejahatan ini terjadi di sini. Jangan sampai ada yang lolos atau kabur," tegasnya. Ia juga meminta agar Polri terus bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah total WNA yang berhasil diamankan dalam operasi penindakan ini mencapai angka 321 orang. Rincian kewarganegaraan para pelaku menunjukkan dominasi dari beberapa negara. Terdapat 57 orang dari Tiongkok, 228 orang dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja. Penangkapan dilakukan secara langsung saat para pelaku tengah menjalankan aktivitas perjudian daring mereka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, mengkonfirmasi jumlah pelaku yang berhasil diamankan. Ia menjelaskan bahwa seluruh pelaku yang tertangkap saat itu sedang berada di lokasi dan tengah menjalankan aktivitas ilegal mereka.

"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ungkap Brigjen Wira Satya Triputra. Ia menambahkan bahwa seluruh pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung yang berlokasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap ratusan WNA yang terlibat dalam praktik perjudian online ini terus dilakukan secara berkelanjutan. Pihak kepolisian berupaya untuk menggali lebih dalam mengenai modus operandi, jaringan, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam sindikat ini. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian daring yang semakin marak dan menimbulkan kerugian sosial serta ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Diharapkan, penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah lebih banyak lagi warga negara, baik lokal maupun asing, terjerumus dalam lingkaran setan perjudian ilegal.

Also Read

Tags