Absennya Nurani di Jalan Kalimalang: Mengapa Pengemudi SUV Melarikan Diri Setelah Menabrak Pedagang Buah?

Bastian

Peristiwa tragis yang terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 2 Mei 2026, menyoroti sebuah fenomena memprihatinkan: hilangnya rasa empati dan tanggung jawab di kalangan sebagian pengguna jalan. Pengemudi sebuah mobil SUV mewah jenis Pajero Sport, berinisial LPR (47), memilih tindakan pengecut alih-alih sikap ksatria. Ia memilih kabur setelah menabrak seorang pedagang buah gerobak yang sedang menyeberang, KA (62), meninggalkan korban terkapar dan barang dagangannya berantakan. Tindakan ini memicu keprihatinan mendalam dari pihak kepolisian dan pakar keselamatan berkendara.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, secara tegas menyatakan keprihatinannya atas perilaku pelaku. Beliau mengungkapkan bahwa keputusan pelaku untuk tidak segera melaporkan diri ke pihak berwajib menunjukkan minimnya rasa kemanusiaan dan tanggung jawab. Dalam sebuah dialog yang terekam, Kombes Alfian mempertanyakan alasan pelaku yang memilih melarikan diri alih-alih melaporkan insiden tersebut. "Mengapa setelah kejadian pada hari Sabtu itu Anda tidak segera melaporkan diri ke pihak kepolisian dengan mengatakan ‘Pak, tadi saya menabrak’?" demikian Kombes Alfian menyampaikan.

Lebih lanjut, Kombes Alfian menekankan bahwa tindakan melarikan diri dari lokasi kecelakaan bukanlah cerminan keberanian, melainkan sebuah bukti ketidakberanian dalam menghadapi konsekuensi perbuatan. "Anda tidak takut kepada masyarakat, tetapi Anda tidak memiliki empati, tidak memiliki rasa tanggung jawab. Beranilah berbuat, beranilah pula bertanggung jawab atas perbuatan Anda kepada pihak kepolisian," tegasnya. Beliau mengingatkan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, terutama yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk segera mendatangi kantor polisi terdekat.

"Seharusnya Anda melaporkan diri ke kepolisian terdekat untuk mengamankan diri Anda. Katakan saja, ‘Saya tadi melakukan kecelakaan lalu lintas, mohon dibantu, Pak.’ Akibatnya, kejadian pada hari Sabtu baru ditindaklanjuti pada hari Senin, itupun polisi yang melakukan penjemputan paksa. Ini menunjukkan tidak adanya kesadaran diri, bukan?" ujar Kombes Alfian, yang dijawab dengan anggukan oleh pelaku.

Tindakan pelaku yang baru diamankan pada hari Senin, dua hari setelah kejadian yang berlangsung pada Sabtu pagi, memperkuat penilaian polisi mengenai kurangnya kesadaran dan itikad baik. Pelaku, LPR, akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, melalui upaya penjemputan paksa. Ia kini dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur konsekuensi hukum bagi pelaku tabrak lari.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Di tengah aktivitas pagi di Jalan Raya Kalimalang, sebuah insiden tabrak lari merenggut ketenangan. KA (62), seorang pedagang buah yang gigih mencari nafkah, harus menanggung akibat dari kelalaian dan keegoisan pengemudi SUV. Ia sedang berusaha menyeberang jalan sambil mendorong gerobaknya ketika insiden maut itu terjadi.

Menanggapi kasus ini, Sony Susmana, seorang praktisi keselamatan berkendara sekaligus Direktur Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), memberikan pandangannya. Menurut Sony, aksi tabrak lari umumnya merupakan upaya pengemudi untuk menghindari tanggung jawab hukum dan finansial. Ia menekankan bahwa setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan, apalagi yang menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil bagi pihak lain, harus menyikapinya dengan penuh tanggung jawab. Sikap bertanggung jawab tersebut mencakup pemeriksaan kondisi korban, memberikan pertolongan pertama jika diperlukan, dan yang terpenting, melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.

"Sebaiknya, segala sesuatu yang berhubungan dengan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain harus disikapi dengan tanggung jawab. Perhatikan kondisi korban dan berikan pertolongan, serta laporkan kepada pihak kepolisian. Melarikan diri saat ini sudah sangat sulit dilakukan karena keberadaan kamera CCTV yang tersebar di mana-mana. Hampir semua kejadian kecelakaan lalu lintas kini terekam dengan baik," jelas Sony kepada awak media. Pernyataannya ini menegaskan bahwa upaya sembunyi-sembunyi setelah melakukan kesalahan adalah sia-sia di era digital seperti sekarang.

Kasus pengemudi Pajero yang tabrak lari ini menjadi pengingat keras bagi kita semua. Berkendara bukan hanya soal menguasai teknis, tetapi juga tentang kematangan emosional, kesadaran sosial, dan keberanian untuk bertanggung jawab. Tindakan yang seharusnya dilakukan adalah segera berhenti, memeriksa kondisi korban, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian ke polisi. Melarikan diri justru akan memperberat sanksi hukum dan menunjukkan betapa minimnya nilai kemanusiaan dalam diri seseorang. Pelajaran dari insiden ini seharusnya menjadi refleksi bagi seluruh pengguna jalan, bahwa keselamatan dan rasa hormat terhadap sesama adalah prioritas utama di jalan raya.

Also Read

Tags