Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dengan melanjutkan kebijakan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Keputusan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung transisi energi terbarukan, tetapi juga memberikan keuntungan finansial yang signifikan bagi para pemilik kendaraan listrik, terutama dalam hal biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Berbeda dengan kendaraan konvensional yang dibebani Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemilik kendaraan listrik kini hanya perlu mengeluarkan biaya minimal untuk pengesahan STNK.
Penting untuk dipahami bahwa BBNKB dan PKB merupakan dua pos pungutan daerah yang umumnya dibebankan pada kepemilikan kendaraan. BBNKB dikenakan satu kali saat kendaraan baru pertama kali didaftarkan, sementara PKB dibayarkan setiap tahunnya sebagai syarat sahnya kendaraan untuk beroperasi, yang seringkali dilakukan bersamaan dengan proses perpanjangan STNK. Namun, bagi kendaraan listrik di Jakarta, kedua jenis pajak ini tidak berlaku.
Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang secara spesifik menginstruksikan para gubernur di seluruh Indonesia untuk memberikan keringanan pajak, khususnya pembebasan PKB dan BBNKB, bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dalam keterangannya yang disampaikan pada Selasa (5/5/2026), Lusiana Herawati menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan edaran menteri tersebut. "Setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaras dengan ketentuan tersebut, yaitu tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Lusiana.
Lebih lanjut, Lusiana menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam membangun ekosistem kendaraan yang memanfaatkan energi terbarukan. Selain itu, ini juga merupakan dorongan nyata untuk meningkatkan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di ibu kota, yang sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Dengan adanya pembebasan BBNKB dan PKB, konsekuensi langsungnya adalah biaya perpanjangan STNK tahunan bagi kendaraan listrik menjadi jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran internal. Pemilik kendaraan listrik tidak lagi dibebani dengan komponen pajak tahunan yang signifikan.
Lantas, berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan listrik untuk perpanjangan STNK tahunan? Ternyata, biaya tersebut sangat minimal dan hanya mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ adalah dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja, yang fungsinya adalah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk kendaraan roda dua, seperti sepeda motor listrik, yang memiliki kapasitas setara dengan motor 50 cc hingga 250 cc, biaya SWDKLLJ yang dikenakan adalah sebesar Rp 32.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan sebesar Rp 3.000 untuk penggantian pembuatan kartu dana atau sertifikat. Dengan demikian, total biaya yang harus disiapkan oleh pemilik motor listrik untuk perpanjangan STNK tahunan hanyalah sebesar Rp 35.000. Angka ini tentu saja sangat ringan, bahkan jika dibandingkan dengan biaya parkir atau perawatan rutin kendaraan konvensional.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan listrik roda empat, seperti mobil listrik, biaya perpanjangannya juga sangat terjangkau. Untuk jenis kendaraan pick-up atau mobil barang dengan kapasitas mesin hingga 2.400 cc, serta sedan, jeep, dan mobil penumpang yang bukan angkutan umum, besaran SWDKLLJ yang dikenakan adalah Rp 140.000. Ditambah dengan biaya administrasi penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp 3.000, total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan STNK tahunan mobil listrik adalah Rp 143.000.
Angka Rp 143.000 ini menjadi sangat menarik jika dibandingkan dengan nilai investasi awal sebuah mobil listrik, yang seringkali mencapai miliaran rupiah. Keringanan pajak ini menjadi insentif tambahan yang sangat kuat bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, tidak hanya karena manfaat lingkungan, tetapi juga karena efisiensi biaya operasionalnya yang terbukti signifikan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam mendukung transisi energi dan memberikan apresiasi nyata kepada masyarakat yang memilih transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan.






