Konflik hukum bernilai fantastis Rp 11 triliun tengah membayangi PT Blue Bird Tbk, salah satu raksasa transportasi di Indonesia. Sosok di balik gugatan miliaran rupiah ini adalah Elliana Wibowo, yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris dan pemegang saham sah perusahaan taksi ternama tersebut. Kasus ini bukan sekadar perselisihan bisnis biasa, melainkan berakar dari perbedaan narasi mengenai sejarah pendirian Blue Bird itu sendiri.
Menurut versi Elliana Wibowo, monumental perusahaan ini tidak bisa dilepaskan dari peran sang ayah, Surjo Wibowo. Ia menyatakan bahwa Surjo Wibowo adalah perintis utama yang mendirikan cikal bakal Blue Bird pada tahun 1971, yang kala itu masih bernama PT Sewindu Taxi, berawal dari PT Semuco. Pendirian perusahaan ini diklaim mendapatkan restu dan izin resmi sebagai penyedia layanan transportasi ber-argo dari Gubernur DKI Jakarta periode tersebut, Ali Sadikin.
Elliana dengan tegas membantah klaim dari manajemen Blue Bird, yang diwakili oleh Sigit Suharto Djokosoetono dan Yusuf Salman, yang menyebutkan bahwa Blue Bird Group hanya merupakan milik satu keluarga, yakni Mutiara Djokosoetono. Ia menilai narasi tersebut sebagai upaya penyesatan informasi dan pembohongan publik.
Lebih lanjut, Elliana memaparkan latar belakang ayahnya sebagai seorang pengusaha terkemuka yang berasal dari Ponorogo dan Surabaya. Pada akhir dekade 1940-an, keluarga Surjo Wibowo memutuskan untuk pindah ke Ibu Kota dan melanjutkan berbagai lini bisnis yang telah dirintis, meliputi pabrik rokok, pabrik batik, pabrik kembang api, sektor transportasi, impor makanan, hingga bisnis perhiasan.
Ia menambahkan bahwa sejak tahun 1950-an, mendiang ayahnya bersama sang istri, Janti Wirjanto – putri seorang pengusaha besar dari Pekalongan – telah aktif berkecimpung dalam industri transportasi. Mereka mengelola bengkel, bisnis taksi limousine, dan bahkan mendapatkan penugasan langsung dari Presiden Soekarno untuk menyediakan layanan transportasi bagi perhelatan akbar Asian Games 1962. Selain itu, mereka juga memiliki diler mobil Eropa.
Perjalanan bisnis ini mencapai titik penting pada tahun 1968. Menurut Elliana, keluarga Mutiara Djokosoetono mendatangi kediaman Surjo Wibowo dengan maksud memohon bantuan. Mereka menitipkan dua unit mobil bekas, mengetahui rekam jejak Surjo Wibowo sebagai pengusaha transportasi besar di Jakarta yang sudah memiliki izin taksi resmi, pool, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Elliana mengungkapkan bahwa sejatinya keluarga Surjo Wibowo bisa saja menolak permohonan tersebut, mengingat mereka sudah memiliki puluhan armada taksi. Namun, karena keluarga Mutiara Djokosoetono datang di tengah guyuran hujan, keluarga Surjo Wibowo merasa iba dan akhirnya memberikan bantuan.
Dari sinilah, tercetus kesepakatan antara keluarga Surjo Wibowo dan keluarga Mutiara Djokosoetono untuk mendirikan perusahaan bersama, PT Sewindu Taxi. Kredibilitas Surjo Wibowo yang mumpuni disebut-sebut memudahkan perusahaan ini mendapatkan pinjaman dana dari sejumlah bank terkemuka di Jakarta.
Seiring dengan perkembangan bisnis yang kian pesat, pada dekade 1980-an, para pendiri PT Sewindu Taxi sepakat untuk mengganti nama perusahaan menjadi PT Blue Bird Taxi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sejarah mencatat, perusahaan ini kemudian melebarkan sayapnya dengan mendirikan berbagai anak usaha, termasuk PT Big Bird, PT Ziegler Indonesia, Hotel Holiday Resort di Lombok, hingga RITRA Warehouse.
Elliana menegaskan kembali bahwa pendiri utama Blue Bird Taxi, yang awalnya bernama PT Sewindu Taxi atau PT Semuco, adalah Surjo Wibowo dan Mutiara Djokosoetono. Ia menekankan bahwa klaim kepemilikan tunggal oleh satu keluarga adalah narasi yang keliru.
Memasuki periode awal 1980-an hingga awal 2000-an, beberapa pemegang saham Blue Bird mulai menjual kepemilikan saham mereka. Fenomena ini berlanjut dengan penjualan saham dari perusahaan-perusahaan lain yang kemudian diakuisisi oleh keluarga dr. Purnomo Prawiro dan almarhum dr. Chandra Suharto.
Titik keretakan dalam internal Blue Bird mulai terasa setelah Surjo Wibowo berpulang pada 10 Mei 2000. Beberapa hari berselang, Elliana mengaku bersama ibunya mengalami perlakuan kasar dari keluarga Purnomo Prawiro. Ia menduga motif di balik tindakan tersebut adalah upaya penguasaan seluruh saham Blue Bird Group.
"Pada 23 Mei diadakan RUPS. Setelah selesai rapat tersebut, di depan ruang rapat dengan tiba-tiba Purnomo Prawiro beserta istrinya Endang Basuki, anaknya Noni Purnomo, menantunya Indra Marki beserta sejumlah besar pasukan keamanannya yang berbadan besar mengepung, mengeroyok, menganiaya, memaki-maki, memukuli, menendang, mendorong ibu saya dan saya sendiri. Sungguh merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan," ungkap Elliana.
Pasca insiden yang digambarkannya sebagai pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Elliana Wibowo dan ibunya merasa tidak aman untuk kembali memasuki Gedung Blue Bird maupun pool-pool lainnya. Pada tahun 2001, keluarga Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto mendirikan perusahaan taksi dan bus pariwisata yang memiliki kemiripan dengan Blue Bird Taxi dan Big Bird, yang kemudian diberi nama PT Blue Bird dan PT Big Bird Pusaka.
Puncak ketegangan kembali terjadi pada Juni 2013. Saat itu, Purnomo Prawiro dan keluarga Chandra Suharto menggelar RUPS yang menghasilkan keputusan untuk menerapkan sistem Manajemen Operasional Bersama (MOB) antara perusahaan pribadi mereka (PT Blue Bird, PT Pusaka Djokosoetono, dan lainnya) dengan PT Blue Bird Taxi.
Setahun kemudian, pada 2014, keluarga Purnomo Prawiro dan keluarga almarhum Chandra Suharto memutuskan untuk membawa perusahaan pribadi mereka ke ranah publik. Puncaknya, pada 11 Mei 2015, dilaksanakan RUPS PT Blue Bird Taxi dengan agenda penambahan modal sebesar Rp 50 miliar dari para pemegang saham. Konsekuensinya, bagi pemegang saham yang tidak berpartisipasi dalam penambahan modal tersebut, jumlah saham mereka akan mengalami pengurangan sesuai dengan komposisi perhitungan masing-masing.
"Hal itu upaya jahat merampok saham pendiri dengan cara-cara yang melanggar norma moral dan norma hukum. Saya menilai upaya ini merupakan perbuatan sistematis, terstruktur dan masif untuk mengambil saham-saham milik pendiri Blue Bird (Elliana Wibowo dan Lani Wibowo pemegang saham 20%) untuk menguasai saham Blue Bird tanpa melalui proses jual beli saham yang sah menurut hukum," keluh Elliana.
Sebagai ahli waris dan pemegang saham yang merasa dirugikan, Elliana Wibowo mengaku belum menerima pembagian dividen dari Blue Bird Group selama kurang lebih 10 hingga 11 tahun terakhir. Ketidakpuasan inilah yang mendorongnya mengajukan gugatan terhadap PT Blue Bird Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan sebesar Rp 11 triliun.
Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Blue Bird, melalui surat tertanggal 18 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai pemegang saham BIRD berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dari Biro Administrasi Efek. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama Sigit Priawan Djokosoetono dan Direktur Eko Yuliantoro tersebut menyatakan bahwa Elliana Wibowo tidak tercatat sebagai pemegang saham PT Blue Bird Tbk.
Manajemen Blue Bird juga secara tegas menyatakan bahwa Elliana Wibowo bukanlah salah satu pendiri perusahaan. Pihak perseroan mengaku tidak mengetahui maupun terlibat dalam permasalahan hukum yang dikemukakan dalam gugatan tersebut. "Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri PT Blue Bird Tbk dan karenanya perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Saudari Elliana Wibowo," tegas pernyataan Blue Bird.
Untuk menghadapi gugatan ini, Blue Bird telah menunjuk Law Firm Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) sebagai kuasa hukum yang akan membela seluruh kepentingan perseroan dalam proses hukum yang berlangsung. Kasus ini kian menarik perhatian publik, menanti bagaimana pengadilan akan memutus sengketa warisan yang melibatkan sejarah panjang sebuah perusahaan transportasi legendaris.






