Isu mengenai penghapusan denda telat lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sempat ramai diperbincangkan masyarakat. Banyak wajib pajak bertanya-tanya, apakah benar pemerintah sudah menghapus sanksi tersebut secara permanen? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan aturan resmi terbaru.
Denda Telat Lapor SPT Masih Berlaku
Secara umum, denda keterlambatan lapor SPT tidak dihapus dan masih berlaku hingga saat ini. Aturan tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam aturan tersebut, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Adapun besaran dendanya adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
- Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000
Artinya, jika melewati batas waktu pelaporan, sanksi tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas Waktu Lapor SPT 2026
Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, batas waktu pelaporan adalah:
- 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi
- 30 April 2026 untuk wajib pajak badan
Jika melewati tenggat tersebut tanpa perpanjangan, maka denda otomatis dapat dikenakan oleh otoritas pajak.
Lalu Kenapa Ada Isu Denda Dihapus?
Isu penghapusan denda muncul karena adanya kebijakan relaksasi khusus dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kondisi tertentu.
Salah satu contohnya adalah kebijakan penghapusan denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 periode Desember 2025. Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak tidak dikenai denda jika melapor dalam batas waktu relaksasi tertentu.
Namun, penting dipahami bahwa:
- Kebijakan ini bersifat terbatas dan tidak berlaku umum
- Hanya berlaku untuk jenis SPT tertentu
- Tidak berlaku untuk semua keterlambatan pelaporan
Dengan kata lain, ini bukan penghapusan denda secara menyeluruh.
Denda Tetap Berlaku Jika Tidak Memenuhi Syarat
Jika wajib pajak tidak memenuhi syarat relaksasi atau terlambat di luar periode kebijakan khusus, maka sanksi tetap dikenakan sesuai aturan.
Selain denda, wajib pajak juga bisa menerima surat teguran hingga sanksi lanjutan jika tidak segera melaporkan kewajibannya.
Bahkan, jika keterlambatan disertai kekurangan pembayaran pajak, bisa dikenakan tambahan sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan Denda Lapor dan Denda Bayar Pajak
Perlu dicatat, denda telat lapor berbeda dengan denda telat bayar pajak.
- Denda telat lapor SPT: nominal tetap (Rp100 ribu / Rp1 juta)
- Denda telat bayar pajak: berupa bunga yang dihitung per bulan
Untuk keterlambatan pembayaran pajak, sanksi bunga bisa mencapai sekitar 2% per bulan tergantung ketentuan yang berlaku.
Imbauan untuk Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT tepat waktu, terutama karena kini pelaporan sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax.
Dengan melapor lebih awal, wajib pajak bisa menghindari:
- Risiko denda
- Gangguan sistem saat mendekati deadline
- Potensi sanksi tambahan
Kesimpulan
Kabar bahwa denda telat lapor SPT dihapus sepenuhnya adalah tidak benar. Denda masih tetap berlaku sesuai UU KUP, dengan besaran Rp100.000 untuk individu dan Rp1.000.000 untuk badan usaha.
Memang ada kebijakan penghapusan denda, tetapi sifatnya terbatas dan hanya berlaku pada kondisi tertentu. Oleh karena itu, wajib pajak tetap disarankan untuk melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif.






