Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam. Foto : Duk. Pena.
MAMASA,PS – Jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa gencar melakukan pengawasan saat pemungutan suara Pilkada Kabupaten Mamasa pada, Rabu (27/11/2024).
Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Mamasa temukan lima pelanggaran administrasi di lima TPS. Tiga diantaranya direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dikonfirmasi Via Selulernya, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa Rustam membeberkan lima pelanggaran yang ditemukan saat pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
“Berdasarkan pengawasan yang dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Mamasa pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024, ditemukan lima dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS di TPS,” ucap Rustam.
Dikatakan, terhadap kelima pelanggaran tersebut Panwaslu Kecamatan telah memberikan rekomendasi ke PPK untuk ditindaklanjuti.
“Adapun rekomendasi yang dikeluarkan tersebut berupa dua rekomendasi penghitungan suara ulang oleh Panwaslu Kecamatan Mehalaan dan Panwaslu Kecamatan Aralle dan tiga rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni dua di Kecamatan Tanduk Kalua dan satu di Kecamatan Aralle.
Lanjut Rustam, untuk rekomendasi penghitungan suara ulang sudah ditindaklanjuti oleh PPK Aralle dan PPK Mehalaan. Sementara, untuk rekomendasi PSU masih berproses di KPU Kabupaten Mamasa.
“Untuk rekomendasi penghitungan suara ulang sudah ditindaklanjuti oleh PPK Aralle dan PPK Mehalaan. Tinggal rekom PSU yang sedang berproses di KPU Mamasa,” ucapnya.
Berikut tiga TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk PSU yakni, TPS 2 Desa Malabo, TPS 1 Desa Minake, dan TPS 2 Desa Ralleana.
(Ns-01)