Ketua Bawaslu Kabupaten Mamasa, Rustam, MH. Foto/duk.pena
Mamasa,penasulbar.co.id – Bawaslu Kabupaten Mamasa imbau Penjabat (Pj) Bupati Mamasa agar tidak melakukan pergantian pejabat pada enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat imbauan Bawaslu Kabupaten Mamasa Nomor:205/ PM.00.02/K.SR.02/04/2024.
Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam, SH, MH meyampaikan bahwa imbauan kepada Pj Bupati Mamasa tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati khususnya terhadap ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil walikota dilarang melakukan pergantian penjabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, sehingga apabila ditarik ke belakang maka 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon itu dimulai pada tanggal 22 Maret 2024.” tutur Rustam saat di konfirmasi, Selasa (16/4/2024)
Sebagai informasi, larangan dan saksi dalam pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls-bawalsu)