Azriel Pualilin : Program Tapera Sangat Membantu Masyarakat Tapi Rawan Disalahgunakan

Dosen Unsulbar, Azriel Pualillin. Foto: duk. Pena. 

Majene,ps – Dosen Prodi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sulawesi Barat, Azriel Pualillin, SH.,MH, mengungkapkan Program Tabungan Perumahan (Tapera) sangat membantu masyarakat. Pengelolaannya rawan disalahgunakan sehingga membutuhkan transparansi demi menjaga kepercayaan publik.

Azriel mengakatakan, sejak Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), muncul beberapa isu yang menghasilkan pro dan kontra, baik dalam lembaga instansi negeri, swasta dan pada umumnya menjadi polemik dalam masyarakat.

“Saya melihat program Tapera ini pada dasarnya sangat membantu masyarakat dalam hal memiliki tempat tinggal atau rumah huni, khususnya bagi mereka yang memenuhi syarat memiliki Tapera, seperti CPNS anggota kepolisian, tentara pekerja swasta, freelancer, ojol dan pekerja lainnya,” ucap Azriel.

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah ini, ternyata yang dikenakan hanya mereka yang berpenghasilan diatas UMR, namun rencananya akan diadakan perluasan implementasi terhadap mereka yang berpenghasilan dibawah UMR.

“Berdasarkan data yang ada, masih ada kurang lebih sembilan juta masyarakat Indonesia yang belum mempunyai rumah, dan tentunya Tapera ini bisa saja menjadi alternatif untuk itu,” unhkapnya.

Meski demikian, kata Azriel, ada beberapa pertimbangan yang harus dijadikan dasar oleh pemerintah sebelum memotong penghasilan sebanyak 3% , 2,5% dan 0,5% tersebut. Sebagian yang memenuhi persyaratan harus memiliki Tapera adalah mereka yang tidak berpenghasilan tetap, dan juga sebagian dari mereka pun masih punya premi lain yang harus dibayarkan, seperti pajak penghasilan, pajak kesehatan, pajak ketenagakerjaan, iuran individual, kebutuhan lain untuk sehari-hari dan lain sebagainya.

Disamping itu, lanjut Azriel, masa pencairan Tapera nanti terhitung sangat lama disaat masyarakat membutuhkan dana untuk kehidupan sehari-hari. Salah satu contohnya adalah dicairkan ketika berumur 58 tahun dan saat pensiun. Mungkin saja untuk pekerja formal masih bisa mengikuti program ini, namun sekali lagi bagaimana dengan pekerja informal, bagaimana implementasi asas transparansi dalam pengelolaannya, juga terkait jaminan untuk dana Tapera ini tidak dikorupsi.

“Berbicara soal transparansi, jika kita merujuk pada sisi historis Tapera ini, Tapera merupakan cikal bakal Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) yang merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 14 Tahun 1993 dan ditetapkan tanggal 15 Februari 1993. Badan ini mengemban tugas untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan baik PNS Pusat, sebagaimana diketahui bahwa Bapertarum pernah bermasalah soal transparansinya, seperti dana PNS yang belum dikembalikan, ada PNS yang terdaftar meskipun NIK sudah tidak terdaftar,namun tetap ada potongan sebanyak 30%,” terang Azriel.

Ia mengatakan, pengelolaan Tapera juga harus menjamin pembaharuan terhadap sisi pengelolaan seperti transparansinya sebelum membentuk badan baru yang memberikan tawaran yang hampir sama.

“Bisa saja kita menduga ada indikasi korupsi terjadi pada Bapertarum itu. Hal ini menjadi pandangan awal kita sebagai masyarakat awam, sebab masih dalam tahap kajian dan rencanannya akan diberlakukan pada tahun 2027 mendatang. Sebagai gambaran jaminan sosial, BPJS ketenagakerjaan kan sdh menyedikan 30% layanan tambahan untuk para peserta, 30% MLT ini sebetulnya bisa dijadikan dana untuk membuat sebuah rumah layak huni,” katanya.

Lanjut ditambahkan, menurut beberapa pengertian ahli, mekanisme Tapera bukan seperti tabungan, namun dana yang dikumpulkan dari iuran masyarakat, dikelola badan Tapera dan dana tersebut digunakan untuk mengurangi limit harga sebuah rumah atau setiap penyediaan rumah nantinya terhitung murah dibanding KPR yang sdh ada sebelumnya.

“Nah lebih lanjut fungsi pengawasan terhadap transparansi pengelolaan Tapera nantinya ini harus dimaksimalkan, sesuai dengan asas proporsional, Tapera harus tertuju pada mereka yang ikut program ini, sebab saya melihat sangat riskan untuk di salah gunakan, terutama karena kita belum mengetahui mekanisme pengelolaannya dan juga jika sekali lagi kita membandingkan dengan BPJS ketenaga kerjaan Tapera nantinya harus punya asuransi terhadap sebuah kelalaian, layaknya seperti pelayanan BPJS ketenagakerjaan, sebab terkait dana yang pastinya akan begitu melimpah,”ungkapnya. (Nsp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *