Pengambilan sampel seekor ternak kerbau di Desa Bakadiaura’, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa yang mengalami gejala klinis diduga PMK. Foto :duk.pena.
MAMASA – Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mamasa mengambil sampel seekor ternak kerbau yang memiliki gejala klinis diduga terjangkit PMK di Desa Bakadisura’, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mamasa, Menton Patalo mengungkapkan, pihaknya bersama tim yang terdiri dari Kapolres Mamasa, Dandim 1428/Mamasa dan Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros memeriksa seekor ternak kerbau di Kecamatan Tabang yang mengalami gejala klinis diduga terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Kita baru selesai mengambil sampel seekor ternak kerbau di Desa Bakadisura’ Kecamatan Tabang yang sakit dengan dugaan gejala klinis penyakit PMK. Kami bersama BBVet Maros dan mereka sudah mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium, ” ungkap Menton saat dihubungi via selulernya, Rabu (3/8/2022).
Untuk mencegah masuknya PMK di wilayah Kabupaten Mamasa maka Bupati Mamasa mengeluarkan surat edaran yang isinya,
1. Dilarang melakukan transaksi jual beli hewan ternak seperti, kerbau, sapi, kambing, domba dan babi di wilayah Kecamatan Tabang.
2. Dilarang memindahkan hewan ternak seperti kerbau, sapi, kambing, domba dan babi keluar dari wilayah Kecamatan Tabang.
3.Kepala Desa dan stafnya dilarang mengeluarkan surat pengantar/keterangan untuk pengangkutan pemindahan, jual beli atau tujuan lainnya yang terkait dengan ternak Kerbau, sapi, kambing, domba dan babi.
4. Dinas pertanian, Camat dan kepala desa dalam menjalankan tugas harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya.
(Ne-01)